Berita Kebumen

Pria Asal Cilacap Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Kebumen, Sasar Warung Kecil

Anggota Polres Kebumen menangkap pria berinisial SL (34), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com
Ilustrasi uang palsu. Polres Kebumen menangkap pengedar uang palsu di Kebumen. Pengedar asal Cilacap ini mendapatkan uang palsu dari Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Anggota Polres Kebumen menangkap pria berinisial SL (34), warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap.

Pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran uang palsu (upal).

Kasubsi Penmas Polres Kebumen Aiptu S Catur Nugraha mengatakan, SL menyasar pedagang kecil dalam membelanjakan uang palsu.

"Modus tersangka yaitu beli sesuatu di warung kecil, lalu mendapatkan kembalian uang asli. Tersangka kemudian mencari korban lain dengan membeli pakai uang palsu lagi," kata Catur kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Baca juga: Pabrik Pencetak Uang Palsu di Sukoharjo Digrebek, Upal Rp1,26 Miliar Sangat Mirip Uang Asli Disita

Baca juga: Peringati Hakordia, Bupati Arif Ungkap Tujuh Komitmennya Berantas Korupsi di Kebumen

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 13 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Kepada polisi, SL mengaku telah mengedarkan uang palsu kurang lebih senilai Rp8 juta-Rp10 juta.

Selain menyasar pedagang kecil di Kebumen, tersangka juga melakukan aksinya di Purwokerto dan Purbalingga.

Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Catur mengimbau kepada para pedagang agar lebih teliti saat menerima uang dari pembeli.

Baca juga: Taman Badegolan di Kebumen, Mirip Sungai Aare di Swiss: Lokasi, Harga Tiket dan Jam Buka

Baca juga: Kebakaran Gudang Sabut Kelapa Merembet ke Rumah Tinggal di Kebumen, Kerugian Mencapai Rp100 Juta

Catur mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai penjaga toko kacamata di Cilacap ini mendapatkan uang palsu dari seseorang di Semarang.

Pembayaran uang palsu dilakukan tersangka menggunakan uang elektronik, lalu barang dikirim melalui jasa pengiriman barang.

Atas perbuarannya, SL dijerat menggunakan Pasal 245 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Mengedarkan Uang Palsu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengedar Uang Palsu di Kebumen Ditangkap, Korbannya Pedagang Kecil".

Baca juga: PROFIL Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Bandung; Masuk Jaringan JAD

Baca juga: Jelang Pengumuman UMK Kabupaten Kota/Kabupaten, Aliansi Buruh Gelar Demo di Kantor Gubernur Jateng

Baca juga: Ratusan Kambing di Kejobong Purbalingga Ikuti Kontes, Dicari yang Unggul untuk Pembibitan

Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Ferdy Sambo saat Diperiksa sebagai Saksi, Disebut Tak Sesuai Bukti

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved