Berita Jateng
Jelang Pengumuman UMK Kabupaten Kota/Kabupaten, Aliansi Buruh Gelar Demo di Kantor Gubernur Jateng
Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Tengah melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu.
Penulis: Muhammad Fajar Syafiq Aufa | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Aliansi Perjuangan Buruh Jawa Tengah (Jateng) melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (7/12/2022).
Mereka menuntut penetapan UMK 2023 di kabupaten/kota Se Jawa Tengah mengunakan dasar Permenaker No 18 Tahun 2022 dengan kenaikan sebesar 10 persen.
Mereka juga menuntut pencabutan Omnibuslaw UU NO 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta seluruh PP turunannya.
Tuntutan ketiga, mereka meminta pemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca juga: Lagi, Buruh Jepara Gelar Demo di Depan Kantor Bupati. Tak Puas Usulan UMK 2023 Hanya Naik 7,8 Persen
Baca juga: Temui Serikat Buruh, Gubernur Ganjar Komitmen Tindaklanjuti Usulan Penyesuaian Upah
Koordinator DPP Federasi Serikat Pekerja Indonesia Perjuangan-Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (FSPIP KASBI) Karmanto mengaku, kedatangan Aliasi Perjuangan Buruh Jateng ke Kantor Gubernur Jateng dalam rangka mengawal usulan penetapan UMK 2023 Se Jateng agar sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022.
"Jadi, dimana Permenaker tersebut menentukan bahwa kenaikan dibatasi 10 persen," jelasnya di sela aksi.

Menurut informasi yang ia dapatkan, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo rencananya akan menetapkan UMK se-Jateng, hari ini.
Oleh sebab itu, buruh dari lima kabupaten terdekat merapat ke kantor gubernur dan melakuan orasi.
Hal itu dimaksudkan untuk memastikan, usulan yang mereka sampaikan sebelumnya, terakomodir.
Baca juga: Pembahasan Sempat Alot, Akhirnya Pemkot Semarang Usulkan Besaran UMK Kota Semarang, Berapa?
Baca juga: Kementerian PUPR Lirik Eks Taman Wonderia Kota Semarang, Akan Disulap Jadi Apa?
Para buruh yang tergabung dalam aliansi ini berharap, UMK 2023 di kabupaten/kota se-Jateng naik 10 persen.
"Untuk tahun ini, kami harap, karena ada regulasi baru dari kementerian, UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, naik dengan besaran 10 persen," harapnya.
Sementara, soal kenaikan harga BBM, Karmanto mengatakan, kondisi ini membuat buruh makin tercekik.
Kenaikan harga BBM bersubsidi hingga 30 persen menambah beban pengeluaran buruh.
"Untuk membeli kebutuhan sehari hari tidak mencukupi," tutupnya. (*)
Baca juga: Ratusan Kambing di Kejobong Purbalingga Ikuti Kontes, Dicari yang Unggul untuk Pembibitan
Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Ferdy Sambo saat Diperiksa sebagai Saksi, Disebut Tak Sesuai Bukti
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 32 Obat Sirop Milik PT REMS, Tercemar EG dan DEG: Ada Paracetamol dan Ibuprofen
Baca juga: Tertipu Tawaran Investasi untuk Usaha Knalpot, Warga Sokaraja Banyumas Rugi Rp1, 2 Miliar