Siswa Temanggung Bakar Sekolah

Kak Seto Ungkap Kondisi Anak Pelaku Pembakaran Sekolah di Temanggung: Sudah Tenang di Rumah

Ketua LPAI, Seto Mulyadi (Kak Seto) menekankan pentingnya kampanye anti-bullying di sekolah, berkaca pada kasus siswa SMP bakar sekolah di Temanggung.

|
Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pusat, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto saat ditemui Tribunbanyumas.com di Hotel Aston, Purwokerto, Senin (3/7/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Kasus seorang siswa berinisial R (14), yang nekat membakar sekolahnya sendiri, yaitu SMPN 2 di Pringsurat, Temanggung, Jawa Tengah menjadi perhatian.

Apalagi polisi menghadirkan anak berhadapan dengan hukum dalam konferensi pers ungkap kasus siswa bakar tersebut.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) pusat, Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto mengatakan sudah berkomunikasi langsung melalui video call dengan R.

Baca juga: Hadirkan Anak Pembakar Sekolah Kapolres Temanggung Segera Minta Maaf, Kak Seto: Kami Apresiasi

Baca juga: Ihwal Konpers Siswa Bakar Sekolah, Kapolres Temanggung Minta Maaf: Terima Kasih atas Masukannya

"Kami melihat dan mendengar kasus ini dan mengkritik sebagai sesuatu yang keliru."

"Saya mencoba kontak Kapolres, dan beliau menyatakan mengakui itu salah dan khilaf serta minta maaf," kata Kak Seto di Hotel Aston Purwokerto, Senin (3/7/2023).

Kak Seto mengapresiasi langkah Polri dan Kapolres Temanggung yang segera meminta maaf dan menyadari kekeliruan yang telah terjadi.

"Mudah-mudahan Polri mendengar masukan masyarakat atau aktifis perlindungan anak dan harus sesuai dengan UU sistem Peradilan Anak," ujarnya.

Kak Seto mengatakan telah langsung menghubungi R dan orangtuanya melalui sambungan video call.

Adapun kondisi R dalam situasi yang tenang berada di rumah.

"Saat tanya saat pemeriksaan bagaimana dan bahwa cukup baik dan ramah anak serta didampingi oleh  dinas terkait," imbuhnya.

Kak Seto mengatakan pentingnya mengedepankan kepentingan anak dan stop kekerasan pada anak agar tidak menjerumuskan anak pada tindakan kriminal.

Tindakan anak tersebut yang notabene masih 14 tahun tidak dibenarkan.

"Untuk anak umur 14 tahun kita lihat dulu seperti lingkungannya."

"Kita akan cari waktu buat tatap muka, kita lihat apakah bagaimana dibully dan bagaimana cara pemecahan masalahnya."

"Jangan sampai bertindak keliru seperti membakar sekolah," terangnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved