Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

Terbongkar Anggaran Makan Minum Lukas Enembe Rp1 Miliar/Hari, Terungkap dari Ribuan Kuintasi Fiktif

Penyidik KPK menemukan dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih Rp1 triliun per tahun.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menjalani sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023). Lukas Enembe diduga menerima suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Provinsi Papua. 

"SPj hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai bukti pengeluaran untuk apa," tuturnya.

Cara Samarkan Dana Makan-Minum Rp1 Miliar Sehari

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu membeberkan cara Lukas Enembe menyamarkan dana makan-minum Rp 1 miliar per hari.

Baca juga: 1 Korban Tewas dalam Kisruh di Bandara saat KPK Bawa Lukas Enembe, Ini Langkah Kapolda Papua

Asep mengatakan, untuk melegalkan dana operasional tak wajar itu, Lukas Enembe menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub).

"Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga itu tidak kelihatan."

"Jadi, dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal padahal nantinya masuknya ke bagian makan dan minum," kata Asep, Selasa (27/6/2023).

Asep mengatakan, terbitnya Pergub oleh Lukas Enembe ini dapat mengelabui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Jadi, memang ketika dicek Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu," tuturnya. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved