Berita Kesehatan

Waspada! Beredar Obat Ilegal dan Suplemen Palsu untuk Anak di Marketplace. Berikut Daftarnya

Polda Metro Jaya membongkar peredaran obat dan suplemen palsu untuk anak di media sosial dan lokapasar (marketplace).

Editor: rika irawati
UNSPLASH/ROBERTO SORIN
Ilustrasi obat ilegal. Polda Metro Jaya mengungkap peredaran obat ilegal dan suplemen anak palsu yang dijual di media sosial dan marketplace. 

Lima orang yang tertangkap penyidik hanya berperan sebagai penjual.

"Untuk saat ini, status mereka sebagai pengedar, pelaku, belum bisa kami katakan kalau dia ini sebagai pembuat atau produsen," ujar Auliansyah.

Baca juga: Inilah Bahaya Mengonsumsi Obat Kimia Asam Lambung dalam Jangka Panjang

Kepada penyidik, mereka mengaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari pihak produsen yang kini masih diselidiki identitasnya.

Namun, Auliansyah belum dapat memastikan apakah kelima pelaku mendapatkan obat ilegal dan suplemen palsu dari produsen yang sama.

Kini, kelima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang (UU)Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Cipta Kerja, dan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 196 juncto Pasal 98 UU Kesehatan, Pasal 60 angka 10 juncto angka 4 terkait Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Pasal 55 serta Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Auliansyah. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hati-hati Obat Ilegal dan Suplemen Anak Palsu Dijual "Online" di "Marketplace" dan Media Sosial".

Baca juga: Viral Siswa di Semarang Dikabarkan Alami Perundungan Hingga Pindah ke SLB, Begini Kondisinya

Baca juga: Korban Mutilasi di Solo Dimakamkan, Sempat Disalatkan Warga di Masjid Dekat Rumah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved