Berita Solo

Eksekusi Lahan Terdampak Tol Solo-Yogya di Klaten Mendapat Perlawanan, Dua Mobil Jadi Benteng

Eksekusi lahan terdampak proyek Tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (10/5/2023), menuai penolakan.

Editor: rika irawati
Tribunsolo.com/Zharfan Muhana
Ekskavator merobohkan rumah warga terdapak tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023). Eksekusi tersebut mendapat perlawanan dari warga yang melakukan penolakan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KLATEN - Eksekusi lahan terdampak proyek Tol Solo-Yogyakarta di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (10/5/2023), menuai penolakan.

Warga yang menolak lahan dan rumah mereka dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Klaten memarkir dua unit mobil di depan rumah agar eksekusi batal.

Rencananya, ada 13 bidang lahan yang dieksekusi.

Hartana, satu di antara pemilik rumah terdampak tol, menolak eksekusi itu.

Dia memarkirkan dua unit mobil di depan rumahnya agar eksekusi tak bisa dilakukan.

Baca juga: Warung Soto di Gatak Klaten Ternyata Tempat Prostitusi, Terbongkar setelah Seorang Kakek Meninggal

Mobil Fortuner dan mobil Yaris yang terparkir di depan rumahnya seolah menjadi benteng menghalangi jalan tim eksekutor.

Rumahnya dikunci dan tim eksekutor sempat membuka paksa lewat cara mendobrak pintu rumah.

Polisi sempat meminta pemilik rumah memindahkan mobil namun hanya satu mobil yang berhasil dipindah, yakni Fortuner.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara polisi dan anak Hartana yang membawa kunci mobil.

Ketegangan juga terjadi antara keluarga Hartana dengan pihak keamanan yang berjaga, tapi dapat diredam.

Istri Hartana, Siti Yulaikha, yang juga Kades Desa Pepe, turut menghalangi eksekusi tersebut.

Bahkan, Siti sempat menangis dan menyebut nama Allah, saat eksekusi berlangsung.

Baca juga: Masih Ada Rumah, 17 Bidang Lahan Terdampak Tol Solo-Yogya di Klaten Dieksekusi 10-11 Mei 2023

Sedianya, tim eksekutor mengeksekusi 13 bidang lahan dan rumah terdampak proyek tol.

Namun, hingga siang, aksi penolakan membuat eksekusi hanya berhasil dilakukan pada dua rumah.

Eksekusi dilakukan Pengadilan Negeri Klaten bersama polisi, tentara, satpol PP, dan linmas.

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved