Berita Banyumas

Sopir Mobil Nekat Masuk Jalur Kereta di Sumpiuh Banyumas karena Berhalusinasi, Merasa Dikejar Orang

Sopir mobil Fortuner, Candra Andy Prayogo, diduga mengalami halusinasi saat nekat masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jateng.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Pertama Putra Sejati
Supir mobil Fortuner asal Jambi, Candra Andy Prayogo, ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos jalur kereta api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023). Candra mengaku nekakt masuk jalur kereta api karena berhalusinasi dikejar orang akibat mengonsumsi sabu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Sopir mobil Fortuner, Candra Andy Prayogo, diduga mengalami halusinasi saat nekat masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Candra mengaku merasa dikejar seseorang.

"Merasa ada yang mengejar," ujar Candra di Mapolresta Banyumas, Kamis (20/4/2023).

Baca juga: Positif Pakai Sabu, Sopir Fortuner yang Terobos Jalur KA Banyumas Resmi Tersangka

Candra kemudian menyebut bahwa dirinya ternyata berhalusinasi dikarenakan efek mengonsumsi sabu.

"Halusinasi pakai sabu-sabu," kata dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, dari keterangan penumpang, saat masuk ke wilayah Banyumas, sopir seperti orang ketakutan.

"Tersangka merasa ketakutan dan dikejar-kejar oleh seseorang. Analisa kami ini karena pengaruh narkoba yang digunakan," kata Agus.

Candra mengaku mengonsumsi sabu untuk doping sebelum berangkat mengantarkan pemudik dari Jambi pada Senin (10/4/2023) menuju Purworejo.

Saat ini, kondisi Candra telah stabil.

Baca juga: Update Fortuner Pemudik Tersesat di Jalur KA Banyumas, Bawa 9 Orang, Pengemudi Tak Sadar Usai 1 KM

Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan sopir mobil Fortuner, Candra sebagai tersangka akibat masuk ke rel kereta api di Sumpiuh, Banyumas.

Candra dijerat Pasal 194 (1) KUHP karena membahayakan lalu lintas umum di jalur kereta api dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, tersangka juga dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masuk Jalur Rel Kereta Api, Sopir Fortuner Mengaku Ketakutan Dikejar Seseorang, Ternyata Halusinasi Efek Sabu".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved