Berita Banyumas
Positif Pakai Sabu, Sopir Fortuner yang Terobos Jalur KA Banyumas Resmi Tersangka
Dari hasil pengecekan tes urine tersangka juga ternyata positif menggunakan sabu
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS-Polisi menetapkan sopir mobil Fortuner,
Candra Prayoga (27) warga asal Jambi sebagai tersangka karena menerobos jalur Kereta Api di petak Tambak-Sumpiuh, Banyumas, Kamis (20/4/2023).
Supir ditetapkan tersangka setelah dilakukannya pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang juga penumpang.
"Kasus mobil Fortuner yang masuk kedalam perlintasan Kereta Api untuk supir Fortuner kami tetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses pemeriksaan," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi Siswanto kepada Tribunbanyumas.com.
Dari hasil pengecekan tes urine tersangka juga ternyata positif menggunakan sabu.
Sempat diberitakan sebelumnya, para penumpang mobil Fortuner Nopol B 1549 NCQ masuk ke dalam jalur rel kereta api (KA) di Sumpiuh, Banyumas Rabu (19/4/2023) sekira pukul 03.15 WIB.
Sejumlah kerugian juga dialami oleh PT KAI.
PT KAI pun telah mengajukan laporan resmi ke Satreskrim Polresta Banyumas, lantaran kerugian yang dialami akibat aksi supir fortuner itu.
"Karena mobil fortuner masuk ke rel, kerusakan di bantaran rel kereta api dan hasil kerugian sekitar Bantaran kayu real itu rusak 6 batang," ungkapnya.
Kerugian KAI total adalah Rp6.6 juta.
Hal itu termasuk kerugian secara manajemen terkait dengan kegiatan lalu lintas kereta api yang telah dijadwalkan.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 194 KUHP pasal ayat 1 terkait barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api.
Tersangka juga disangkakan dengan undang-undang Perkeretaapian nomor 23 tahun 2007 dengan ancaman pidana 15 tahun. (jti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.