Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sebut Keluarga Mario sebagai Ular Beludak, Ayah David Ogah Ampuni Pengainiaya Anaknya

Jonathan Latumahina, ayah dari David Ozora remaja yang dianiaya anak pejabat pajak, menarik pernytaannya soal permintaan maaf dari keluarga Mario Dand

Editor: Pujiono JS
Tribunnews
Mario Dandy Satriyo (20) saat menjalani rekonstruksi ulang kasus penganiayaan David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023) (kiri). Kondisi David terkini yang dibagikan oleh sang ayah, Jonathan Latumahina, lewat akun Twitter @seeksixsuck pada Sabtu (18/3/2023) (kanan). Ayah David Ozora kini enggan untuk memaafkan Mario Dandy atas penganiayaan yang dilakukan sang anak lantaran dianggap ringankan hukuman. 

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu untuk AGH disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP. (***)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Tarik Ucapannya, Kini Ogah Ampuni Mario yang Aniaya sang Anak

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved