Berita Cilacap

Perampokan dengan Senjata Api di Minimarket Cilacap, Pelaku Pura-Pura Beli Minuman

Aksi perampokan dengan senjata api di minimarket di Nusawungu, Cilacap, akhirnya terungkap. Video CCTV perampokan sempat viral di media sosial.

Pingky/TribunBanyumas.com
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menanyai tersangka kasus perampokan minimarket di Nusawungu, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis 23 Maret 2023. Tersangka berinisial DB (30) warga Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Pelaku tidak hanya merampok uang di minimarket itu, namun juga menganiaya karyawan. 

"Saat itu pelaku juga memberikan sebuah plastik kepada kasir untuk wadah uang, namun kasir tetap tidak mau memberikan uang tersebut," tutur Fannky.

Dikatakan Fannky, karena pelaku tidak berhasil merampas uang dari kasir,  kemudian pelaku mengambil semua uang yang ada di laci kasir.

Aksi Penganiayaan

Aksi itu rupanya menimbulkan keributan yang kemudian didengar oleh DA, karyawan lain yang saat kejadian sedang mengepel.

Mendengar keributan itu, DA lalu mendekat dan melakukan perlawanan kepada pelaku.

"Oleh pelaku, DA ini dipukul sebanyak 3 kali menggunakan dengan senjata warna silver yang menyerupai senjata api.

Pemukulan tersebut membuat DA terjatuh dan mengalami luka pada bagian belakang kepala," jelasnya.

Baca juga: Video Polres Tegal Tangkap Pelaku Perampokan Viral di Media Sosial, Sempat Terdengar Tembakan

Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani menunjukan barang bukti kasus perampokan minimarket di Nuswungu, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis 23 Maret 2023.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani menunjukan barang bukti kasus perampokan minimarket di Nuswungu, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis 23 Maret 2023. (Pingky/TribunBanyumas.com)

Setelah berhasil merampok dan menganiaya karyawan minimarket,  pelaku langsung kabur ke arah selatan dengan sepeda motor Supra yang terparkir di halaman.

Saat itu, kasir juga sempat mengejar pelaku namun tidak berhasil.

Kemudian, akhirnya melaporkan ke Polresta Cilacap.

Adapun pelaku ditangkap pada Kamis dini hari di kediaman pelaku.

Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti 1 pucuk senjata warna silver yang menyerupai senjata api, uang tunai Rp367 ribu hasil rampokan dan satu unit sepeda motor Supra yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti satu potong Hoodie merah, sebuah helm warna hitam, satu potong celana panjang warna coklat motif loreng,  satu buah tas slempang warna hitam, 1 pasang sandal jepit warna biru dan sebuah tabung gas isi ulang Airsoftgun.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun. (*)

Baca juga: KRONOLOGI Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Mulut Pemilik Rumah dan Satpol PP Dilakban

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved