Polemik UU Cipta Kerja

Kecewa Pengesahan UU Cipta Kerja, BEM UI Buat Meme Ketua DPR Puan Maharani Bertubuh Tikus

Pengesahaan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang membuat BEM UI kecewa. Mereka membuat meme ketua DPR bertubuh tikus.

Editor: rika irawati
Instagram @bemui_official
BEM UI mengunggah video berisi meme Ketua DPR RI Puan Maharani yang digambarkan bertubuh tikus, di akun Instagram @bemui_official, Rabu (23/3/2023). Meme ini dibuat sebagai bentuk kekecewaan mereka setelah DPR RI mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM - Pengesahaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang membuat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) kecewa.

Rasa kecewa ini disampaikan dalam bentuk unggahan video singkat berisi meme Ketua DPR RI Puan Maharani di akun Instagram BEM UI @bemui_official, Rabu (22/3/2023).

Dalam meme itu, Puan digambarkan bertubuh tikus.

Selain itu, video tersebut juga memperlihatkan hancurnya gedung DPR RI UU Cipta Kerja.

BEM UI juga mengubah akronim DPR menjadi Dewan Perampok Rakyat.

Baca juga: Diwarnai Interupsi dan Walk Out Fraksi, Sidang DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-undang

Dalam keterangannya, BEM UI menuliskan, pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dianggap sebagai bentuk DPR yang tidak memihak pada rakyat.

Itu sebabnya, mereka mengibaratkan DPR sebagai tikus berwatak licik.

"Bagaikan tikus dengan watak licik yang selalu menggerogoti masyarakat sipil, semakin terlihat bahwa DPR benar-benar tidak memihak pada rakyat."

"Sudah tidak ada alasan lagi untuk kita percaya kepada wakil kita. Saatnya untuk melawan," tulis BEM UI dalam caption tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengungkapkan, unggahan tersebut adalah puncak kemarahan terhadap DPR usai mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.

Menurutnya, DPR tidak dapat lagi dianggap sebagai wakil rakyat.

Melki juga menganggap, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah salah satu bentuk produk hukum inkonstitusional.

"Saya rasa, keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini."

"Kami rasa, DPR sudah tidak pantas lagi menyandang nama Dewan Perwakil Rakyat dan lebih pantas diganti namanya menjadi Dewan Perampok, Penindas, ataupun Pengkhianat Rakyat sebab produk hukum inkonstitusional yang mereka sahkan kemarin, jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai degna isi hati rakyat," kata Melki saat dihubungi, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Demo Mahasiswa Tolak Perppu Cipta Kerja, Pagar Gedung DPRD Jateng Empat Kali Dijebol Massa

Selain itu, dirinya juga menganggap, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Padahal, lanjutnya, penerbitan Perppu Ciptaker pada 30 Desember 2022 oleh Jokowi itu sudah menyalahi konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"DPR seharusnya menuruti putusan MK untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi bermakna, bukannya malah turut mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja yang menyalahi konstitusi," kata Melki.

Melki pun menganggap, masyarakat tidak perlu berharap banyak terhadap kinerja DPR pasca pengesahan Perppu Ciptaker karena dirinya menilai wakil rakyat tidak selebih pelanggar konstitusi.

Pengesahan Diwarnai Aksi Walk Out

Sebelumnya, pengesahan Perppu Ciptaker menjadi UU dilakukan saat Sidang Paripurna IV di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/3/2023) lalu.

Hal ini disampaikan Ketua DPR RI sekaligus ketua sidang paripurna, Puan Maharani.

"Apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dikutip dari TV Parlemen.

"Setuju!" jawab peserta sidang paripurna.

Baca juga: Tantangan Ketenagakerjaan Semakin Dinamis Jadi Alasan Pemerintah Keluarkan Perppu Cipta Kerja

Kemudian, Puan pun mengetuk palu sebanyak tiga kali.

Tak cukup sekali, Puan kembali bertanya kepada peserta sidang terkait kesetujuan pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Peserta kembali menyatakan setuju agar Perppu Cipta Kerja dijadikan undang-undang.

Kendati demikian, ada dua partai yang menyatakan penolakan terhadap pengesahan tersebut yaitu Partai Demokrat dan PKS.

Penolakan Partai Demokrat dilakukan oleh perwakilan yakni Hinca Pandjaitan.

Sedangkan dari PKS, penolakan dilakukan lewat cara walk out oleh beberapa anggota fraksi dan bergiliran meninggalkan ruang sidang.

Lalu, sejumlah anggota DPR RI yang melihat itu pun meneriakkan sejumlah kata-kata agar seluruh anggota DPR fraksi PKS yang keluar dari rapat paripurna berhati-hati.

"Hati-hati ya," ujar sejumlah anggota DPR RI dalam rapat paripurna pengesahan Perppu Cipta Kerja. (Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)

Baca juga: Jadwal 16 Besar Swiss Open 2023: Ujian untuk Putri KW Lawan Pemain Unggulan

Baca juga: Penukaran Uang Baru untuk Lebaran Bisa Dilakukan secara Online, Begini Syarat dan Caranya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved