Berita Semarang

Nganggur, Wanita di Pedurungan Semarang Gadaikan 20 Motor dan 2 Mobil Rentalan untuk Biaya Hidup

Nurul Hamidah (42), warga Pedurungan, Kota Semarang, sudah setahun ini hidup dari hasil menipu. Caranya, menggadaikan 20 motor dan 2 mobil rental.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok Polrestabes Semarang
Nurul Hamidah (42), warga Pedurungan, Kota Semarang, saat gelar kasus penipuan dan penggelapan di Mapolrestabes Semarang, Senin (13/3/2023). Sepanjang Januari 2022 hingga Januari 2023, Nurul menggadaikan 20 motor serta dua mobil rental untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Menurutnya, Nurul telah melakukan aksinya selama setahun penuh, mulai Januari 2022 hingga Januari 2023.

Tersangka mulai menghentikan aksinya selepas ramainya laporan oleh para korban ke pihak kepolisian.

"Tersangka kami tangkap di wilayah Jepara," paparnya.

Nurul dijerat Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (*)

Baca juga: 5 Warga Meninggal Akibat Leptospirosis di 2022, Dinkes Banyumas Gencarkan Sosialisasi PHBS

Baca juga: Prof S Martono Resmi Dilantik Jadi Rektor Unnes

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved