Berita Jateng

Warga Batang Bikin Kartu SIM Telkomsel Palsu, Omzetnya Menggiurkan, Begini Cara Kerjanya

Seorang warga Batang harus berurusan dengan polisi karena membuat kartu SIM Telkomsel palsu. Omzet yang dihasilkan memang menggiurkan.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio saat menunjukan sejumlah alat bukti pembuatan kartu perdana palsu saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023). Setiap harinya, tersangka membuat 50 kartu perdana palsu khusus provider Telkomsel. Setiap kartu dibanderol harga Rp15 ribu dengan sistem penjualan secara online. 

"Aplikasi ini ada di Google bisa dibuka oleh siapapun, pembuatnya masih kami dalami," paparnya.

Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan tersangka, antara lain ponsel, komputer, CPU, dan modem pool.

Adapula sejumlah kartu yang belum teregistrasi berjumlah 4.700 kartu.

Baca juga: 5 Oknum Anggota Polda Jateng Terlibat KKN Tes Masuk Bintara Polri 2022, Dua Orang Berpangkat Kompol

Sedangkan kartu yang belum terjual ada 1.000 kartu.

"Tersangka selama penindakan dan pemeriksaan tidak kooperatif saat penyidikan," terang Dwi.

Tersangka dijerat Pasal UU ITE, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

Selain itu, pasal 94 junto pasa 77 UU nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)

Baca juga: Jual Beli BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Kebumen dan Sragen Dibongkar Polda Jateng

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved