Berita Jateng
Warga Batang Bikin Kartu SIM Telkomsel Palsu, Omzetnya Menggiurkan, Begini Cara Kerjanya
Seorang warga Batang harus berurusan dengan polisi karena membuat kartu SIM Telkomsel palsu. Omzet yang dihasilkan memang menggiurkan.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
"Aplikasi ini ada di Google bisa dibuka oleh siapapun, pembuatnya masih kami dalami," paparnya.
Pada kasus ini, polisi menyita sejumlah alat yang digunakan tersangka, antara lain ponsel, komputer, CPU, dan modem pool.
Adapula sejumlah kartu yang belum teregistrasi berjumlah 4.700 kartu.
Baca juga: 5 Oknum Anggota Polda Jateng Terlibat KKN Tes Masuk Bintara Polri 2022, Dua Orang Berpangkat Kompol
Sedangkan kartu yang belum terjual ada 1.000 kartu.
"Tersangka selama penindakan dan pemeriksaan tidak kooperatif saat penyidikan," terang Dwi.
Tersangka dijerat Pasal UU ITE, ancaman hukuman maksimal 12 tahun.
Selain itu, pasal 94 junto pasa 77 UU nomor 24 tahun 2013, tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. (*)
Baca juga: Jual Beli BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Kebumen dan Sragen Dibongkar Polda Jateng
40 Koperasi Merah Putih di Kabupaten Brebes Sudah Beroperasi, Sediakan Pupuk Subsidi |
![]() |
---|
Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Naik, Jumat 29 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Telkomsel Gandeng IGI Gelar Seminar Pembelajaran Mendalam Koding dan Kecerdasan Artifisial Bagi Guru |
![]() |
---|
577 Guru PPPK di Jawa Tengah tak Terima TPG, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Muncul Gerakan Pro Sudewo Gelar Istigasah di Lapangan Kayen Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.