Berita Jateng
Jual Beli BBM Ilegal Modus Ngangsu di SPBU Kebumen dan Sragen Dibongkar Polda Jateng
Polda Jateng membongkar kasus BBM ilegal di Kebumen dan Sragen pada pekan terakhir Januari 2023 kemarin.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Praktik jual beli BBM ilegal partai besar dengan modus ngangsu di SPBU dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Polda Jateng membongkar kasus BBM ilegal tersebut di Kebumen dan Sragen pada pekan terakhir Januari 2023 kemarin.
Pada kasus BBM Ilegal di Kebumen, Polda Jateng telah menetapkan satu tersangka yakni seorang pria bernama Sunardi alias Jayeng.
Ia berperan sebagai pemilik gudang penimbunan BBM sekaligus yang memerintahkan dua saksi untuk ngangsu di SPBU.
Baca juga: Penyegelan Gudang BBM Ilegal di Bawen, Kapolres Semarang: Kami Tidak Tahu, Mungkin Polda Jateng

"Tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio saat konferensi pers di kantornya, Kamis 2 Maret 2023.
Ditreskrimsus mengungkap kasus itu bermula dari melihat truk modifikasi di SPBU 43.543.15, Jalan raya Sruweng, Kabupaten Kebumen pada Kamis (26/1/2023).
Polisi menemukan pula barang bukti berupa truk, solar subsidi 619 liter, uang tunai Rp2,9 juta dan lainnya.
"Tersangka tidak dapat menunjukkan izin terkait pengakutan maupun penyimpanan bahan bakar tersebut," ucapnya.
Dwi melanjutkan, tersangka di Kebumen telah menjalankan aksinya selama lima bulan.
Baca juga: KRONOLOGI Mobil Brio Merah Diamuk Massa hingga Hancur Usai Kabur setelah Isi BBM di SPBU
Mereka dalam satu hari bisa mengambil solar subsidi sebanyak 1.000 liter.
Modusnya dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengisi tangki yang sudah disiapkan dengan cara pembelian berulang, setiap pembelian rata-rata sebesar Rp500 ribu.
BBM Ilegal Sragen
Kasus BBM ilegal jenis solar di Sragen terjadi di dukuh Sidomulyo, Jekani, Mondokan, persisnya di SPBU 44.572.26 pada Senin 30 Januari 2023.
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti pikap modifikasi dan satu unit truk modifikasi.
Adapula dua unit mesin pompa solar, rekening koran, serta barang bukti solar subsidi yang belum sempat terjual sebanyak 6 ribu liter.
Pertumbuhan Ekonomi Jateng Tembus 5,28 Persen, Dunia Usaha Respon Positif |
![]() |
---|
Ratusan Ribu Guru Honorer Dapat Insentif Total Rp2,1 Juta |
![]() |
---|
Biaya Pendidikan Sumbang Inflasi Jateng, Masuk SD Swasta di Semarang Butuh Rp27 Juta |
![]() |
---|
Gus Miftah Borong Saham Persiku Kudus |
![]() |
---|
Warga 5 Desa di Blora Siap-siap Pindah, Terdampak Proyek Bendungan Karangnongko |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.