Berita Jateng

Warga Batang Bikin Kartu SIM Telkomsel Palsu, Omzetnya Menggiurkan, Begini Cara Kerjanya

Seorang warga Batang harus berurusan dengan polisi karena membuat kartu SIM Telkomsel palsu. Omzet yang dihasilkan memang menggiurkan.

Iwan Arifianto/TribunBanyumas.com
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio saat menunjukan sejumlah alat bukti pembuatan kartu perdana palsu saat konferensi pers di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023). Setiap harinya, tersangka membuat 50 kartu perdana palsu khusus provider Telkomsel. Setiap kartu dibanderol harga Rp15 ribu dengan sistem penjualan secara online. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Seorang warga Batang, Jawa Tengah, harus berurusan dengan polisi karena membuat kartu SIM Telkomsel palsu. Omzet yang dihasilkan memang menggiurkan, Rp15 juta perbulan. 

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar kasus peredaran kartu SIM Telkomsel ilegal.

Polda Jateng telah menangkap seorang pria, berinisal KA asal Jetis, Delimas, Banyuputih, Kabupaten Batang.

"Kami tangkap tersangka atas informasi masyarakat yang resah adanya peredaran kartu perdana jenis Telkomsel bodong alias palsu," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Soebagio di kantornya, Kota Semarang, Rabu (8/3/2023).

Baca juga: Dua Warga Sumberejo Semarang Orasi di Depan Polda Jateng, Tanahnya Diserobot untuk Tanah Urug Tol

Tersangka sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 2020. 

Pengakuannya, ia membuat kartu SIM palsu seorang diri.

Setiap harinya, mantan pemilik konter ponsel itu berhasil membuat 50 kartu perdana palsu khusus provider Telkomsel.

Setiap kartu dibanderol harga Rp15 ribu dengan sistem penjualan secara online.

Barang tersebut laris manis di pasaran terutama di Jawa dan Sumatera.

Baca juga: Pelaku Kasus Kecurangan Seleksi Bintara Polri di Polda Jateng Bertambah, Libatkan Dokter dan PNS

"Modal beli kartu perdana kosong Rp3 ribu sampai Rp5 ribu, diisi identitas orang lain baik KTP maupun KK tanpa izin, lalu dijual lagi Rp15 ribu," beber Dwi.

Tersangka memperoleh data pribadi seperti KK dan KTP dari sebuah aplikasi smart app.

Aplikasi tersebut banyak digunakan oleh para pelajar untuk membantu proses pengerjaan skripsi.

Selepas memperoleh data, tersangka menyalinnya ke modem pool yang telah disisipkan kartu perdana.

Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Polisi di Polda Jateng, Kapolda Geram: Masukan ke Kandang Kuda!

Melalui alat itu, kartu perdana otomatis teraktivasi tanpa registrasi manual yang jamak dilakukan masyarakat.

Dwi mengatakan, masih menelusuri aplikasi yang menyediakan data pribadi yang diunduh tersangka.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved