Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Anak Pejabat Aniaya Remaja, Mahfud MD: Tak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana, Harus Diproses Hukum
Mahfud MD telah memberikan respons terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap remaja berinisial D (17).
TRIBUNBANYUMAS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD telah memberikan respons terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap remaja berinisial D (17).
Mario merupakan anak dari pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedangkan D adalah anak dari pengurus GP Ansor.
Mahfud menegaskan bahwa kasus ini harus tetap diproses secara hukum karena tidak ada ruang untuk perdamaian dalam hukum pidana.
Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak
Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Trisambodo, Ayah dari Penganiaya Remaja
“Tidak ada perdamaian atau permaafan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice,” ujar Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter, Kamis (23/2/2023).
Menurut Mahfud, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario harus diproses hukum.
Selain itu, Mahfud mengatakan bahwa orangtua Mario, yakni Rafael Alun Trisambodo juga harus diperiksa.
“Secara hukum administrasi pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harus diperiksa,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi pada 20 Februari 2023 di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu. A kini telah berpacaran dengan Mario.
Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Kompleks Grand Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D di rumah R.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan. Mario disebut menganiaya D di samping rumah R hingga babak belur dan tak sadarkan diri.
Belakangan, polisi telah menetapkan Mario dan seorang temannya berinisial SLR sebagai tersangka.
Sementara itu, ayah Mario kini telah dicopot dari jabatannya meski sebelumnya sudah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban maupun Kemenkeu atas perbuatan yang dilakukan anaknya.
Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Trisambodo
Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk mencopot Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari jabatan dan tugasnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Adapun Rafael Alun Trisambodo merupakan orangtua dari Mario Dandy Satrio (MDS), pelaku penganiaya anak dari GP Ansor.
"Mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani secara virtual dari Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
Sri Mulyani mengatakan, dasar dari pencopotan Rafael yaitu Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pada tanggal 23 Februari yang lalu inspektorat jenderal telah melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan, di dalam rangka untuk Kemenkeu mampu melangsungkan pemeriksaan, maka mulai hari ini saudara RAT saya minta untuk dicopot dari tugas dan jabatannya," kata Sri Mulyani.
"Saya minta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara detail dan teliti hingga kemudian bisa menetapkan tingkat hukuman disiplin yang kami dapat tetapkan," paparnya.
Sri Mulyani juga menyatakan telah menerbitkan surat pemeriksaan untuk menindaklanjuti proses pemeriksaan yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
"Saat ini sudah diterbitkan surat tugas pemeriksaan pelanggaran disiplin untuk saudara RAT yaitu Nomor ST 321/inspektoratjenderalIJ/IJ.1/2023," tegasnya.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, pejabat eselon III atau Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II menyatakan siap untuk menjalani pemeriksaan terkait harta kekayaan yang dimilikinya.
Untuk diketahui, mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rafael Alun Trisambodo memiliki kekayaan sebesar Rp 56,10 miliar.
Hal tersebut terkuak setelah peristiwa tindak kekerasan yang dilakukan anak Rafael Alun, Mario Dandy ramai diperbincangkan pada media sosial.
"Terkait pemberitaan mengenai harta kekayaan saya, sebagai bentuk pertanggunganjawab, saya siap memberikan klarifikasi terkait harta kekayaan yang saya miliki," ujar Rafael dalam video yang diterima Tribunnews, Kamis (23/2/2023).
Selain itu, Rafael menyatakan siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh inspektorat jenderal Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Dia juga melontarkan permohonan maaf kepada Kementerian Keuangan atas tindakan yang menyangkut keluarganya, hingga berpotensi mencoreng kapabilitas Kementerian Keuangan. (***)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tanggapi Kasus Anak Pengurus GP Ansor Dianiaya Mario, Mahfud MD: Tidak Ada Perdamaian dalam Hukum Pidana
Menko Polhukam Mahfud MD
Mario Dandy Satriyo
Ditjen Pajak
david gp ansor
penganiayaan anak gp ansor
GP Ansor
Rafael Alun Trisambodo
Sri Mulyani
Mahfud MD
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.