Penembakan Brigadir J
Tak Hadir, 5 Saksi Beri Keterangan Tertulis dalam Sidang Etik Bharada Eliezer. Termasuk, Ferdy Sambo
Lima saksi tak bisa hadir secara langsung memberi keterangan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer, hari ini.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Lima saksi tak bisa hadir secara langsung memberi keterangan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Rabu (22/2/2023) hari ini.
Meski begitu, mereka telah memberi keterangan tertulis yang akan dibacakan dalam sidang.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, lima di antara saksi yang tak bisa hadir adalah mantan atasan Richard Eliezer yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Riza, serta Kuat Ma'ruf.
Sidang etik Eliezer berlangsung di Ruang Sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri.
"Saksi saksi yang dipanggil dalam sidang KKEP atas terduga Bharada E ada 8, yaitu FS, RR, dan KM. Tiga orang pertama ini tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan dikutip dalam tayangan Kompas TV, Rabu (22/2/2023).
Baca juga: Hari Ini Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri, 8 Orang Bakal Menjadi Saksi
Baca juga: Kapolri Buka Peluang Bharada Eliezer Kembali ke Brimob, Tunggu Sidang Propam
Ramadhan menjelaskan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, tak hadir dalam sidang etik Bharada E karena terkendala masalah izin.
Ketiganya kini masih menjalani proses hukum pidana setelah mengajukan banding atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Meski tidak hadir, keterangan ketiganya yang mereka berikan (secara tertulis) akan dibacakan di muka persidangan," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, keterangan tertulis ini sah dan sama kuatnya dengan keterangan mereka yang hadir langsung memberi keterangan.
Selain tiga saksi tersebut, Ramadhan mengatakan, ada dua saksi yang juga tidak bisa hadir.
Keduanya adalah Kombes MBP dan Iptu JA, yang tidak hadir karena sakit.
"Sementara, tiga lainnya hadir, yakni AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S," kata Ramadhan.
"Semua Keteranga secara terulis dan dibacakan dalam sidang KKEP. Dibacakan di depan sidang komisi etik," kata Ramadhan.
Dalam tayangan Kompas TV, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terlihat hadiar dalam kawalan sejumlah polisi.
Bharada E tampak memakai pakaian dinas harian (PDH) lengkap, masuk ke Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, sekira pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah
Baca juga: Berkeyakinan Ferdy Sambo Tak Akan Ditembak Mati, Mahfud MD: Dia akan Meninggal di Penjara
Diberitakan sebelumnya, sidang etik Bharada E digelar terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sidang ini akan menentukan nasib Bharada E di kepolisian.
Sidang ini digelar setelah Bharada E menjalani sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang pidana, hakim menyatakan Eliezer terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E.
Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap setelah jaksa dan Bharada E tidak mengajukan banding. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Jalani Sidang Etik, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jadi Saksi.
Baca juga: Kondisi Terkini Cedera Adi Satryo usai Laga PSIS vs Persikabo, Ini kata Fisioterapis Tim
Baca juga: Bikin Takjub Warga! Atraksi Aero Modeling Hiasi Langit Purwokerto, Meriahkan HUT Kabupaten Banyumas
sidang etik eliezer
sidang etik polri
Richard Eliezer
vonis richard eliezer
ferdy sambo hari ini
Ferdy Sambo
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.