Penembakan Brigadir J
Kapolri Buka Peluang Bharada Eliezer Kembali ke Brimob, Tunggu Sidang Propam
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, kembali bertugas di Brimob Polri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, kembali bertugas di Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
Namun, kepastian peluang ini baru terlihat setelah Eliezer menjalani sidang etik atas pelanggaran yang dilakukan.
Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Ya, peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Masih Punya Kesempatan Jadi Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara? Nasib Eliezer Tunggu Sidang Etik
Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengunjung Sidang Bersorak!
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.
"Kami minta tim dari Propam mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.
Saat ini, vonis Eliezer sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa maupun kuasa hukumnya tak mengajukan banding.
Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.
Bahkan, Polri, setiap harinya memantau jalannya persidangan yang dilalui Bharada E.
"Ya, tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya, apa yang menjadi pertimbangan hakim, tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.
"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati
Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan
Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Nasib karier Eliezer sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
sidang vonis bharada e
vonis richard eliezer
vonis bharada e
vonis eliezer
Kapolri
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.