Penembakan Brigadir J

Kapolri Buka Peluang Bharada Eliezer Kembali ke Brimob, Tunggu Sidang Propam

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, kembali bertugas di Brimob Polri.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan dalam jumpa pers terkait jual beli narkoba yang melibatkan Kapolda Jatim Irjen Teddy Minahasa, di Mabes Polri, Jumat (14/10/2022). Kapolri menyatakan peluang Bharada Eliezer kembali jadi personel Brimob terbuka lebar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuka peluang bagi Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, kembali bertugas di Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.

Namun, kepastian peluang ini baru terlihat setelah Eliezer menjalani sidang etik atas pelanggaran yang dilakukan.

Diketahui, Bharada E divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Ya, peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit saat ditemui di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Baca juga: Masih Punya Kesempatan Jadi Polisi Usai Divonis 1,5 Tahun Penjara? Nasib Eliezer Tunggu Sidang Etik

Baca juga: BREAKING NEWS: Bharada Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara. Pengunjung Sidang Bersorak!

Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.

Sigit meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera menyiapkan sidang kode etik untuk Bharada E.

"Kami minta tim dari Propam mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," tuturnya.

Saat ini, vonis Eliezer sudah bisa dikatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap lantaran jaksa maupun kuasa hukumnya tak mengajukan banding.

Sementara itu, kata Sigit, Polri juga melihat harapan masyarakat serta orangtua terkait kembalinya Bharada E ke Polri.

Bahkan, Polri, setiap harinya memantau jalannya persidangan yang dilalui Bharada E.

"Ya, tentunya kan kita setiap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Tentunya, apa yang menjadi pertimbangan hakim, tentunya kan menjadi catatan-catatan kita," jelas Sigit.

"Semua menjadi pertimbangan kami untuk dalam waktu dekat apabila memang yang bersangkutan sudah menyatakan menerima itu semua menjadi bagian yang tentunya nanti akan dijadikan pertimbangan bagi komisi kode etik bagi institusi untuk bisa memutuskan satu keputusan yang adil bagi semua pihak," imbuhnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

Baca juga: Hakim Jatuhkan Vonis Mati bagi Ferdy Sambo, Ini Sejumlah Pertimbangan yang Memberatkan Putusan

Sebelumnya, kuasa hukum terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Ronny Talapessy, menyatakan, kliennya sangat berharap bisa kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah divonis 1 tahun 6 bulan karena terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny, dikutip dari wawancara Kompas TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Nasib karier Eliezer sebagai anggota Brimob Polri memang masih menjadi pertanyaan setelah divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved