Penembakan Brigadir J

Hakim Mengungkap Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J: Tutup Pintu Cegah Yoshua Kabur

Majelis hakim menilai, Kuat Ma'ruf punya peranan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat, Kuat Maruf, bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). Dalam sidang putusan, Selasa (14/2/2023), hakim mengungkap peran Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. 

Setelah itu, Morgan mengatakan, Kuat Ma'ruf juga menggiring Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua, di belakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, bersama Ricky Rizal, hingga akhirnya dilakukan penembakan.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat orang lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.

Dalam sidang Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menerima vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Sambo diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini merupakan hukuma maksimal dan lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Sambo lewat nukuman seumur hidup.

Sementara, terhadap Putri Candrawathi, hakim menghukum 20 tahun penjara. Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan JPU, 8 tahun penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sama Seperti Sambo dan Putri, Hukuman Kuat Maruf Lebih Berat Dibanding Tuntutan: 15 Tahun Penjara.

Baca juga: Korban Tanah Gerak di Jatiluhur Cilacap Masih Bertahan, Warga Sempat Dengar Ledakan sebelum Kejadian

Baca juga: Sudah 4 Hari Jetiskapuan Kudus Direndam Banjir, Warga Berharap Pemerintah Normalisasi Sungai Wulan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved