Penembakan Brigadir J
Hakim Mengungkap Peran Kuat Ma'ruf dalam Pembunuhan Brigadir J: Tutup Pintu Cegah Yoshua Kabur
Majelis hakim menilai, Kuat Ma'ruf punya peranan dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah itu, Morgan mengatakan, Kuat Ma'ruf juga menggiring Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua, di belakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, bersama Ricky Rizal, hingga akhirnya dilakukan penembakan.
"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tuturnya.
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai terdakwa bersama empat orang lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer.
Dalam sidang Senin (13/2/2023) di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menerima vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Sambo diputus bersalah dan dijatuhi hukuman mati. Hukuman ini merupakan hukuma maksimal dan lebih berat dari tuntutan JPU yang meminta hakim menghukum Sambo lewat nukuman seumur hidup.
Sementara, terhadap Putri Candrawathi, hakim menghukum 20 tahun penjara. Putusan ini juga lebih berat dari tuntutan JPU, 8 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sama Seperti Sambo dan Putri, Hukuman Kuat Maruf Lebih Berat Dibanding Tuntutan: 15 Tahun Penjara.
Baca juga: Korban Tanah Gerak di Jatiluhur Cilacap Masih Bertahan, Warga Sempat Dengar Ledakan sebelum Kejadian
Baca juga: Sudah 4 Hari Jetiskapuan Kudus Direndam Banjir, Warga Berharap Pemerintah Normalisasi Sungai Wulan
vonis kuat maruf
Kuat Maruf
penembakan brigadir j
peran kuat maruf
motif pembunuhan
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.