Berita Solo

Dua Pemuda Asal Boyolali Simpan Ganja Hampir 1 Kg, Polisi: Diakui Milik Teman yang Kini di Lapas

Satresnarkoba Polresta Solo menyita ganja seberat 990 gram dari dua pemuda asal Boyolali.

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/MUHAMMAD SHOLEKAN
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menunjukkan barang bukti berupa ganja yang beratnya hampir 1 kilogram saat konferensi pers di halaman Mapolresta Solo, Rabu (8/2/2023). Ganja tersebut diamankan dari dua pemuda asal Boyolali. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Satresnarkoba Polresta Solo menyita ganja seberat 990 gram dari dua pemuda asal Boyolali.

Ganjar seberat hampir satu kilogram itu disimpan untuk teman mereka yang kini mendekam di penjara atas kasus narkoba.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan, dua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial BNS (26) dan EADPN (24).

Keduanya dibekuk petugas saat nongkrong di sebuah kafe di wilayah Solo pada 31 Januari 2023.

Saat itu, mereka tengah membahas ganja yang telah disimpan enam bulan.

Baca juga: Pedagang di Solo Bagikan Tips Memilih Durian yang Enak, Perhatikan Tiga Hal Ini

Baca juga: Airlangga Ketum Golkar Bertemu Gibran di Solo, Ada Pembicaraan 4 Mata, Sebelumnya Prabowo Subianto

Pembahasan mereka didengar pengunjung lain yang kemudian melaporkan ke polisi.

"Kami menangkap kedua tersangka sekaligus namun kasus berbeda. Untuk yang menyimpan ganja ini oleh tersangka EADPN," ucap Iwan, Rabu (8/2/2023).

Sementara, tersangka BNS, bertindak sebagai pengguna ganja.

Pemuda ini mendapatkan perintah dari EADPN untuk mengambil ganja yang disembunyikan di suatu tempat.

"Setelah mereka tertangkap, kami mendapat barang bukti pecahan ganja seberat 8 gram. Kemudian, kami menelusuri hingga ke rumah tersangka EADPN dan mendapatkan 1 kardus ganja yang bentuknya sudah acak-acakan," jelasnya.

Baca juga: 7 Suporter Persita Tangerang Jadi Tersangka Insiden Lempar Batu ke Bus Persis Solo, Terancam 5 Tahun

Baca juga: Pemuda Asal Nusukan Solo Kedapatan Simpan Pil Excimer di Celana Dalam, Diamankan saat Pesta Miras

Iwan mengungkapkan, EADPN mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya di salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas), berinisial A.

EADPN memang pernah mendekam di penjara karena menjadi pengguna narkoba dan telah menjalani hukuman selama 6 bulan.

Setelah bebas pada Agustus 2022 lalu, tersangka EADPN ingin membalas budi terhadap A yang sudah baik kepadanya.

"A meminta EADPN mengambil ganja di salah satu kantor pos dan menyimpan untuk diambil ketika keluar dari penjara nanti."

"Namun, tersangka BNS dan EADPN sudah tertangkap duluan oleh polisi. Dan kami sedang memperdalam A terkait mendapatkan barang," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved