Berita Solo
Penjual Kue Menangi Gugatan yang Dilayangkan Tempat Kerjanya Dulu di Kawasan Solo Baru
drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry menjelaskan bahwa Tita berjualan kue di klinik miliknya, setelah resign dari klinik yang lama.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SUKOHARJO – Kisah sedih dialami Tita Delima, warga Dukuh Jetak, Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, Boyolali.
Ia digugat oleh bekas tempat kerjanya klinik gigi di Kawasan Solo Baru, Rp 120 juta.
Dia pun merasa heran sekaligus kaget. Pasalnya, ia yang kini jualan kue, merasa sudah menuruti apa yang diinginkan oleh eks perusahaannya itu saat reisign.
Tita Delima mendapatkan gugatan pasca dia memutuskan resign dari pekerjaan sebagai perawat pada akhir 2024.
Tapi, nasib baik masih berpihak padanya.
Di mana, Pengadilan Negeri Boyolali, Jawa Telah telah memutus perkara Tita Delima, bahwa pihak PN Boyolali menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena cacat formil pada Jumat (1/8/2025).
Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Boyolali, Tony Yoga Saksana, saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Jumat.
Menurutnya, sidang putusan dipimpin hakim tunggal Teguh Indrasto secara elektronik.
Tony menyampaikan dengan putusan, maka perkara gugatan yang dilayangkan oleh klinik gigi di Solo Baru kepada Tita Delima selesai.
Baca juga: Bocah 3 Tahun di Cilacap Tewas di Tangan Kekasih Gelap Ibu
Dia juga mengatakan bahwa gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima karena cacat formil. Makna kemerdekaan lintas generasi.
Dalam posita gugatan penggugat mendalilkan bahwa ada hubungan penggugat merupakan pemberi kerja dan tergugat sebagai pekerja.
Setelah dilakukan pembuktian hubungan kerja didasarkan atas kerja sama.
"Dari hasil pemeriksaan yang kemudian didasarkan pada bukti yang diajukan ternyata dalam perjanjian kerja sama yang menandatangi kerja sama itu bukan penggugat dan tergugat. Tapi tergugat dengan orang lain selain penggugat. Karena dasar gugatannya adalah adanya kerja sama tadi maka ini menurut hakim menjadi kabur," ujar dia.
Lebih lanjut Tony menjelaskan apabila setelah putusan ada salah satu pihak tidak puas, maka bisa mengajukan keberatan.
"Keberatan ini tenggang waktunya tujuh hari setelah putusan," kata dia.
Bocah 3 Tahun di Cilacap Tewas di Tangan Kekasih Gelap Ibu |
![]() |
---|
Dituntut Minta Maaf PCNU Pati Soal 5 Hari Sekolah, Bupati Sudewo Lempar Kesalahan ke Disdikbud |
![]() |
---|
Sebut Ada Sengkuni, Massa Aksi Klarifikasi Isu Pembatalan Demo: Yyk Gundul Bukan Bagian dari Aliansi |
![]() |
---|
Jelang Demo 13 Agustus, Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan Sepihak |
![]() |
---|
Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap 'Cawe-cawe' Amankan Demo Pati 13 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.