Berita Solo

Penjual Kue Menangi Gugatan yang Dilayangkan Tempat Kerjanya Dulu di Kawasan Solo Baru

drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry menjelaskan bahwa Tita berjualan kue di klinik miliknya, setelah resign dari klinik yang lama.

Editor: Rustam Aji
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
MENANG GUGATAN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian kerja, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Tita Delima mengaku awal masuk kerja hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan.

Setelah itu, ia menerima gaji sekitar Rp 1,8 juta saat masa training, lalu naik menjadi Rp 2 juta, dan mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023.

Tita menjelaskan, memutuskan untuk resign karena merasa tidak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.

Baca juga: Jelang Demo 13 Agustus, Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan Sepihak

“Saya tidak pernah berniat melanggar kontrak atau merugikan siapa pun,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025.

Sementara itu, tempat klinik yang biasa didatangi Tita untuk berjualan, drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry menjelaskan bahwa Tita berjualan kue di klinik miliknya, setelah resign dari klinik yang lama. 

"Rp 50 juta itu untuk gaji dua tahun yang belum selesai. Sisanya Rp 70 juta karena perusahaan (yang lama) merasa kecewa dan sakit hati," jelas drg.Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry, saat dikonfirmasi Kompas. com pada Minggu (3/8/2025). 

Ia mengatakan sudah cukup lama mengenal Tita dan membenarkan bahwa banyak pasien yang memesan kue pada Tita.

"Awalnya dua minggu sekali, tapi karena kuenya enak, jadi dia sering sekali ke kantor kami untuk mengantar kue," tambah Maria.

Ia pun menyebutkan bahwa Tita kerap membantu di klinik miliknya, tapi bukan karyawan resmi.

Dikutip dari TribunSolo, gugatan ini berawal dari perjalanan karier Tita yang dulu sempat bekerja sebagai perawat di sebuah klinik gigi di kawasan Solo Baru. 

Ia bekerja di klinik tersebut selama hampir dua tahun, di bawah ikatan kontrak kerja berdurasi dua tahun.

Namun, sebelum masa kontraknya habis, Tita merasa tidak betah dan mulai memikirkan masa depan yang berbeda.

“Waktu itu saya memutuskan resign sekitar Desember 2024. Tapi pemilik klinik menyetujui untuk saya berhenti lebih cepat, tepatnya pada November 2024. Saya pikir ini kabar baik,” ujar Tita dikutip TribunSolo, Rabu (30/7/2025).

Namun, Tita mengaku gaji bulan terakhirnya tidak dibayarkan sebagai bentuk penalti karena berhenti sebelum masa kontrak selesai.

Setelah resmi keluar, Tita mulai menekuni usaha roti rumahan, khususnya nastar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved