Berita Solo
Penjual Kue Menangi Gugatan yang Dilayangkan Tempat Kerjanya Dulu di Kawasan Solo Baru
drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry menjelaskan bahwa Tita berjualan kue di klinik miliknya, setelah resign dari klinik yang lama.
Dalam prosesnya, ia juga tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.
Baca juga: Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap Cawe-cawe Amankan Demo Pati 13 Agustus
Menyesuaikan dengan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.
Secara tak terduga, produk kuenya disukai oleh pasien di Klinik Gigi Symmetry, sebuah klinik lain di Solo Baru.
Klinik tersebut lantas menjadi pelanggan tetap, dan Tita secara rutin mengantarkan pesanan roti ke sana.
“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” terang Tita. B
Tita mengakui pihak Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya sebagai perawat di Klinik Symmetry karena latar belakangnya sebagai perawat.
Namun hal itu tidak pernah terjadi, karena Symmetry juga memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita yang melarangnya bekerja kembali di klinik sejenis dalam masa tunggu tertentu.
Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak Klinik Symmetry.
Namun, bekas perusahaannya menafsirkan hubungan bisnis tersebut sebagai pelanggaran kontrak kerja.
Dimediasi Disperinaker Sukoharjo
Kasus Tita Delima Tita bermula saat bekerja sebagai asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022.
Ia terikat kontrak dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.
Namun, pada November 2024, ia mengundurkan diri karena alasan pribadi.
Klinik menyetujui, namun memberikan sanksi berupa pemotongan gaji bulan terakhir. Setelah itu, Tita memulai usaha rumahan dengan menjual kue nastar.
Bocah 3 Tahun di Cilacap Tewas di Tangan Kekasih Gelap Ibu |
![]() |
---|
Dituntut Minta Maaf PCNU Pati Soal 5 Hari Sekolah, Bupati Sudewo Lempar Kesalahan ke Disdikbud |
![]() |
---|
Sebut Ada Sengkuni, Massa Aksi Klarifikasi Isu Pembatalan Demo: Yyk Gundul Bukan Bagian dari Aliansi |
![]() |
---|
Jelang Demo 13 Agustus, Tokoh Agama di Pati Minta Bupati Sudewo Minta Maaf atas Kebijakan Sepihak |
![]() |
---|
Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap 'Cawe-cawe' Amankan Demo Pati 13 Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.