Berita Solo

Penjual Kue Menangi Gugatan yang Dilayangkan Tempat Kerjanya Dulu di Kawasan Solo Baru

drg. Maria Santiniaratri, Co-Founder Symmetry menjelaskan bahwa Tita berjualan kue di klinik miliknya, setelah resign dari klinik yang lama.

Editor: Rustam Aji
TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
MENANG GUGATAN - Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian kerja, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

Dalam prosesnya, ia juga tetap mencoba melamar pekerjaan ke beberapa perusahaan di luar bidang klinik gigi.

Baca juga: Massa Bakal Tuntut Bupati Pati Dipecat, Polda Jateng Siap Cawe-cawe Amankan Demo Pati 13 Agustus

Menyesuaikan dengan isi perjanjian lama yang menyatakan dirinya tidak boleh bekerja di bidang sejenis dalam kurun waktu satu tahun.

Secara tak terduga, produk kuenya disukai oleh pasien di Klinik Gigi Symmetry, sebuah klinik lain di Solo Baru.

Klinik tersebut lantas menjadi pelanggan tetap, dan Tita secara rutin mengantarkan pesanan roti ke sana.

“Pasien mereka suka roti saya. Jadi saya hanya antar pesanan ke sana. Sama sekali bukan jadi perawat lagi, apalagi pegawai tetap,” terang Tita. B

Tita mengakui pihak Klinik Symmetry sempat mempertimbangkan untuk merekrutnya sebagai perawat di Klinik Symmetry karena latar belakangnya sebagai perawat.

Namun hal itu tidak pernah terjadi, karena Symmetry juga memahami adanya perjanjian kontrak dari tempat kerja lama Tita yang melarangnya bekerja kembali di klinik sejenis dalam masa tunggu tertentu.

Sebagai gantinya, ia hanya diperbantukan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Tidak ada surat kontrak, tanda tangan, atau gaji tetap dari pihak Klinik Symmetry.

Namun, bekas perusahaannya menafsirkan hubungan bisnis tersebut sebagai pelanggaran kontrak kerja.

Dimediasi Disperinaker Sukoharjo

Kasus Tita Delima Tita bermula saat bekerja sebagai asisten dokter gigi sejak pertengahan 2022.

Ia terikat kontrak dua tahun dan tidak diperbolehkan bekerja di klinik gigi lain selama satu tahun setelah resign.

Namun, pada November 2024, ia mengundurkan diri karena alasan pribadi.

Klinik menyetujui, namun memberikan sanksi berupa pemotongan gaji bulan terakhir. Setelah itu, Tita memulai usaha rumahan dengan menjual kue nastar.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved