Berita Pemalang

Bejat! Ayah di Pemalang Cabuli Anak Kandung. Terbongkar saat Anak Melahirkan di Kamar Mandi

Polres Pemalang menangkap UP (39), ayah yang tega mencabuli anak kandung yang masih di bawah umur.

Editor: rika irawati
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi korban kejahatan seksual. Seorang anak di Pemalang dicabuli ayah kandung hingga hamil dan melahirkan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEMALANG - Polres Pemalang menangkap UP (39), ayah yang tega mencabuli anak kandung yang masih di bawah umur.

Bahkan, atas perbuatannya itu, anak warga Kecamatan Taman, Pemalang ini, sampai hamil dan telah melahirkan.


Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya menjelaskan, tersangka UP melakukan perbuatannya secara berulang sejak November 2018 hingga Mei 2022.

"Hingga korban yang merupakan putri kandungnya, hamil dan melahirkan bayi laki-laki pada 14 Januari 2023," kata AKBP Yovan didampingi Kasatreskrim AKP Ferry Sihaloho, saat kongerensi pers ungkap kasus di Mapolres Pemalang, Kamis (26/1/2023).

Baca juga: Ayah di Tegal Tega Perkosa Anak Kandung, Selalu Ancam Gorok Leher Korban agar Tak Mengadu

Baca juga: Terbukti Cabuli Anak Kandung, Hak Wali Ayah di Batang Diusulkan Dicabut. Gugatan Diajukan Kejari

Kasus itu bermula, saat korban melahirkan di dalam kamar mandi dan diketahu ibu korban.

Saat itu, ibu korban merasa kaget karena sebelumnya, tidak mengetahui jika anaknya hamil.

"Pada saat itu, ibu korban bersama keluarganya meminta korban memberitahu siapakah lelaki yang telah menghamilinya," kata Yovan.

Hingga kemudian, korban mengakui bahwa lelaki yang telah menghamilinya adalah bapak kandungnya.

Baca juga: Sekda Nonaktif Pemalang Jalani Sidang Korupsi. Terungkap, Ada Uang untuk Biayai Kasus Somasi Bupati

Baca juga: Wartawan Abal-abal di Pemalang Ditangkap Polisi, Peras Kepala Desa, Ini Modusnya

Setelah mendengar pengakuan dari korban, ibu korban yang merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya kemudian membuat pengaduan ke Polres Pemalang.

"Usai menerima pengaduan dari ibu korban, kami langsung bergerak mengamankan tersangka," kata Yovan.

Yovan mengungkapkan, tersangka UP dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No 17 tTahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tersangka UP terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp5 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua kandung," kata Yovan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ayah di Pemalang Tega Hamili Anak Kandung di Bawah Umur, Berakhir di Jeruji Besi".

Baca juga: Dinkes Kota Semarang Larang Jajanan Mengandung Nitrogen: Bisa Ganggu Saluran Pernapasan

Baca juga: Kemenag Jateng Minta Calon Jemaah Haji Siapkan Dana Tambahan: Kenaikan Biaya Haji Pasti Terjadi

Baca juga: 2 Nelayan Brebes Hilang di Perairan Bangka Belitung, Kapal yang Ditumpangi Dihantam Gelombang Tinggi

Baca juga: Bupati Kebumen Perintahkan ASN Belanja di Pasar, Upaya Keluar dari Status Daerah Termiskin di Jateng

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved