Berita Batang
Terbukti Cabuli Anak Kandung, Hak Wali Ayah di Batang Diusulkan Dicabut. Gugatan Diajukan Kejari
Kejari Kabupten Batang melayangkan gugatan pencabutan hak wali terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandung ke Pengadilan Agama setempat.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupten Batang melayangkan gugatan pencabutan hak wali terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandung ke Pengadilan Agama setempat.
Gugatan itu dilayangkan setelah seorang ayah bernama Teguh Suprantio, terbukti melakukan tindakan kekerasan persetubuhan secara paksa kepada anak kandungnya.
Teguh telah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Batang dengan pidana penjara 15 tahun dan denda Rp500 juta.
"Atas perkara ini, kami punya kewenangan bidang Datun (perdata dan tata usaha negara) melakukan gugatan pencabutan hak wali atas anaknya, gugatannya sudah kami layangkan ke Pengadilan Agama, kemarin," tutur Kepala Kejari Batang, Mukharom, Jumat (25/11/2022).
Baca juga: Nyadran Gunung Silurah Batang, Bentuk Syukur Warga atas Hasil Bumi, Tradisi Yang Masih Dijaga
Baca juga: Aksi Pencuri Bersarung di Batang Tertangkap Kamera CCTV, Belasan Laptop di SMPN 1 Warungasem Raib
Mukharom mengatakan, gugatan ini diajukan untuk melindungi masa depan anak perempuan tersebut.
Apalagi, yanga bersangkutan terbukti tidak merawat anaknya sebagai mestinya, dan justru menjadikan anaknya korban melampiaskan nafsu syahwat.
"Atas dasar itu, kami mencari alasan yuridis untuk mengajukan gugatan keperdataan, memutuskan perwalian orangtua karena nantinya anak menjadi dewasa dan berbuat hukum atau sebagai subjek hukum, nantinya di sana ada walinya, dalam hal ini, bapaknya."
"Namun, karena bapaknya sudah tega berbuat tercela maka kami ajukan pencabutan perwalian sehingga nantinya, yang menjadi wali bukan bapaknya tapi orang lain," jelasnya.
Saat ini, menurut Mukharom, ibu dari anak tersebut masih hidup.
Namun, untuk menjadi wali, dilakukan oleh bapak sehingga jika nantinya gugatan Kejari tersebut dikabulkan maka orang lain yang akan menggantikan sebagai wali.
"Si bapak ini kami anggap sudah tidak layak menjadi wali karena perbuatan yang sangat tega terhadap anaknya sehingga nantinya, jika gugatan dikabulkan dan anak melakukan perbuatan hukum, dia akan didampingi walinya, bukan bapaknya lagi," imbuhnya.
Ditambahkan Mukharom, untuk mendukung gugatan tersebut, ada sekitar enam aturan yang dijadikan legal standing yang akan diajukan.
"Semoga, dengan adanya langkah ini, dan anak tersebut yang saat ini berusia 16 tahun akan menjadi subjek hukum, ada pihak lain yang mewakili, bukan bapaknya," ujarnya.
Perlu diketahui, pencabutan hak wali tersebut merupakan kasus yang kedua di Indonesia dan pertama kalinya di Pulau Jawa.
Baca juga: Alhamdulillah, Pemprov Jateng Beri Bantuan 1 Ton Kedelai bagi 100 Pengrajin Tahu dan Tempe di Batang
Baca juga: Pemkab Batang Upayakan Kawasan Lindung di Lokasi Penemuan Candi Tertua di Jateng
Ketua Pengadilan Agama (PA) Batang, Ikin membenarkan telah menerima gugatan itu.