Berita Batang
Terbukti Cabuli Anak Kandung, Hak Wali Ayah di Batang Diusulkan Dicabut. Gugatan Diajukan Kejari
Kejari Kabupten Batang melayangkan gugatan pencabutan hak wali terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandung ke Pengadilan Agama setempat.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
"Iya, memang kejaksaan berhak mengajukan gugatan itu. Nanti, proses sidang seperti sidang perdata biasa. Tapi, karena ada unsur asusila maka digelar tertutup," jelasnya.
Ia menyebut, kemungkinan wali pengganti adalah ibu kandung korban.
Namun, wali yang dimaksud berposisi sebagai wali hukum, bukan wali nikah.
Posisi wali akan berlangsung hingga anak beranjak dewasa.
Berdasarkan UU Perlindungan Anak, batas dewasa adalah 18 tahun tapi hukum perdata 21 tahun.
"Secara agama, nanti untuk wali nikah kan ada wali ab'ad, yang kalau di Indonesia adalah menteri agama yang diwakili kantor urusan agama," ujarnya. (*)
Baca juga: Diterjang Longsor Kolam Ikan, Tembok Rumah Warga Hanum Cilacap Jebol. Satu Keluarga Mengungsi
Baca juga: Tertangkap Lagi! Karyawan Swasta di Purbalingga Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu. Sudah Kecanduan
Baca juga: Kasus Kematian Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi Jadi Perhatian Istana, Kompolnas Lakukan Supervisi
Baca juga: Ratusan Bungkus Nasi Dibagikan Warga Piji Wetan Kudus di Festival Pager Mangkok, Ini Maknanya