Berita Batang

Terbukti Cabuli Anak Kandung, Hak Wali Ayah di Batang Diusulkan Dicabut. Gugatan Diajukan Kejari

Kejari Kabupten Batang melayangkan gugatan pencabutan hak wali terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandung ke Pengadilan Agama setempat.

Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/DINA INDRIANI
Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom (kiri) didampingi Kasi Datun Faisyal Karim, menggelar konferensi pers pengajuan gugatan pencabutan hak wali seorang ayah yang tega memerkosa anaknya, Kamis (25/11/2022). 

"Iya, memang kejaksaan berhak mengajukan gugatan itu. Nanti, proses sidang seperti sidang perdata biasa. Tapi, karena ada unsur asusila maka digelar tertutup," jelasnya.

Ia menyebut, kemungkinan wali pengganti adalah ibu kandung korban.

Namun, wali yang dimaksud berposisi sebagai wali hukum, bukan wali nikah.

Posisi wali akan berlangsung hingga anak beranjak dewasa.

Berdasarkan UU Perlindungan Anak, batas dewasa adalah 18 tahun tapi hukum perdata 21 tahun.

"Secara agama, nanti untuk wali nikah kan ada wali ab'ad, yang kalau di Indonesia adalah menteri agama yang diwakili kantor urusan agama," ujarnya. (*)

Baca juga: Diterjang Longsor Kolam Ikan, Tembok Rumah Warga Hanum Cilacap Jebol. Satu Keluarga Mengungsi

Baca juga: Tertangkap Lagi! Karyawan Swasta di Purbalingga Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu. Sudah Kecanduan

Baca juga: Kasus Kematian Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi Jadi Perhatian Istana, Kompolnas Lakukan Supervisi

Baca juga: Ratusan Bungkus Nasi Dibagikan Warga Piji Wetan Kudus di Festival Pager Mangkok, Ini Maknanya

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved