Berita Purbalingga

Tertangkap Lagi! Karyawan Swasta di Purbalingga Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu. Sudah Kecanduan

Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan GW (40), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Tersangka GW (40), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus narkoba, di Mapolres Purbalingga, Jumat (25/11/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan GW (40), warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.

Pegawai swasta itu diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan, kasus tersebut terungkap 15 Oktober 2022, sekira pukul 01.00 WIB.

GW diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

"Modus operandi, pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya," jelas Achirul saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (25/11/2022).

Baca juga: Waspada! Hujan Deras Disertai Angin Diperkirakan Terjadi di Banyumas dan Purbalingga, Jumat-Sabtu

Baca juga: Dua Rumah Warga Pasunggingan Purbalingga Rusak Tertimpa Pohon Tumbang, Kelapa Berserakan

Achirul mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu satu paket sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, satu buah telepon genggam, satu unit sepeda motor, uang tunai Rp100 ribu, dan potongan lakban warna hitam.

Menurut pengakuan GW, ia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina.

Dia mengaku sudah lima kali memakai sabu.

"Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika."

"Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas," jelasnya.

Baca juga: Saran Gubernur Ganjar agar Bandara JB Soedirman Purbalingga Terus Ramai: Perbanyak Event!

Baca juga: Pilkades Serentak Purbalingga Berlangsung Lancar, Partisipasi Warga Lebih dari 70 Persen

Achiul mengatakan, GW bakal dijerat menggunakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

GW terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (*)

Baca juga: Kasus Kematian Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi Jadi Perhatian Istana, Kompolnas Lakukan Supervisi

Baca juga: Ratusan Bungkus Nasi Dibagikan Warga Piji Wetan Kudus di Festival Pager Mangkok, Ini Maknanya

Baca juga: UPDATE Jumlah Korban Gempa Cianjur: 310 Meninggal Dunia, 24 Masih Hilang

Baca juga: Guru SMP Pius Cilacap Basuh Kaki Murid di Peringatan Hari Guru, Simbol Komitmen Melayani Anak Didik

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved