Penembakan Brigadir J

Sempat Disoraki Pengunjung, Putri Candrawathi Bacakan Pleidoi. Berharap Segera Berkumpul dengan Anak

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadiar J, Putri Candrawathi, berharap bisa segera kembali berkumpul dengan keempat anaknya saat membacakan pleidoi.

Editor: rika irawati
Tangkap Layar Youtube Kompas TV
Terdakwa Putri Candrawathi membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadiar Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi berharap bisa segera kembali berkumpul dengan keempat anaknya dan tidak lagi meninggalkan mereka.

Harapan ini disampaikan Putri saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Di hadapan majelis hakim, istri mantan Kadiv Propam Polri itu mencoba menggugah hati Majelis Hakim atas kondisinya, yang harus ikut terseret dalam perkara ini.

Dimana, sebelumnya, dirinya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Membacakan sebuah surat, sebuah nota pembelaan pribadi. Semoga, pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," ucap Putri.

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, JPU Yakini Putri Ikut Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Baca juga: Histeris Dengar Tuntutan Putri Candrawathi, Ibu Brigadir J: Tolong Kami Diberi Keadilan, Bapak Hakim

Sambil menitikan air mata, Putri Candrawathi mengaku mendapatkan tekanan yang sangat berat selama berada di balik jeruji.

Ia juga mengutarakan semua perasaannya karena terpaksa harus terpisah dari suami dan anak-anaknya.

"Dari seorang perempuan yang disakiti dan dihujam jutaan tuduhan, stigma, fitnah atas apa yang tidak pernah dilakukan."

"Sebuah Nota Pembelaan seorang Ibu yang dipisahkan paksa dari anak-anaknya hanya dengan dasar tuduhan yang rapuh dan mengada-ada," katanya.

Atas kondisi itu, Putri turut memohon agar majelis hakim dapat melihat secara objektif kondisinya dengan pertimbangan hukuman dapat dijatuhkan seadil-adilnya.

Agar bisa kembali berkumpul bersama anak-anak mereka.

"Majelis Hakim Yang Mulia, kalaulah boleh, saya berharap, jika Tuhan mengizinkan, semoga, saya bisa kembali memeluk putra-putri saya. Pelukan yang paling dalam. Merasakan hangat tubuh mereka," ucap Putri.

Disoraki Pengunjung Sidang

Sebelum Putri Candrawathi membacakan pleidoinya, Majelis Hakim menanyakan kondisi kesehatan Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi pun mengaku masih mengalami gangguan pencernaan. Namun, dirinya tetap bersedia mengikuti persidangan meski sakit.

"Saya masih mengalami gangguan pencernaan tapi siap menjalani sidang," ujar Putri.

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Meyakini Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, Membuat Otaknya Kusut

Baca juga: JPU Simpulkan Putri Candrawathi Tak Alami Pelecehan dari Brigadir J, Bukti Ini yang Menjadi Dasar

Jawaban Putri itu mendapat sambutan negatif dari pengunjung ruang sidang, yang sebagian besar terdiri dari para pendukung Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Huuuuu," sorak pengunjung sidang mendengar pernyataan Putri.

Atas teriakan itu, kuasa hukum Putri pun meminta agar Majelis Hakim menegur para pengunjung sidang.

"Tadi ada suara-suara. Kami mohon arahan dan ketegasan Majelis Hakim untuk menjaga ketertiban sidang, menjaga wibawa persidangan ini," kata kuasa hukum Putri, Febri Diansyah.

Majelis Hakim pun mengabulkan permintaan tersebut.

"Baik, kami mohon yang bersuara dan mengganggu jalannya persidangan agar keluar," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso. (*)

Baca juga: Raksasa Teknologi Google Umumkan PHK 12 Ribu Karyawan, Begini Alasan CEO Sundar Pichai

Baca juga: Niat Cek Saluran Irigasi Sawah, Warga Gumelar Pekalongan Malah Temukan Mayat Bayi Perempuan

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Rabu 25 Januari 2023: Naik Rp2.000 Per 1 Gram

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved