Berita Pemalang

Sekda Nonaktif Pemalang Jalani Sidang Korupsi. Terungkap, Ada Uang untuk Biayai Kasus Somasi Bupati

Sekda nonaktif Pemalang Mohamad Arifin menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pembangunan jalan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis.

TribunJabar.id
Ilustrasi suap dan korupsi. Sekda nonaktif Pemalang Mohamad Arifin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Arifin didakwa menerima fee tiga persen dari nilai proyek pembangunan dua jalan, saat masih menjabat sebagai kepala DPU Pemalang tahun 2010. 

"Pada perkara uang tersebut digunakan untuk kepentingan lain, menyelesaikan kepentingan bupati," tuturnya.

Baca juga: Wartawan Abal-abal di Pemalang Ditangkap Polisi, Peras Kepala Desa, Ini Modusnya

Baca juga: Warga Pemalang Disiksa Majikan dan 5 Rekan ART di Jakarta, Diduga Mencuri Celana Dalam

Bagus menerangkan, pada perkara itu, PPKom, dua orang pengawas lapangan, Sulatif, pemilik PT RIska Jaya Bhakti, telah dipidanakan.

Pihaknya berharap, terdakwa Mohamad Arifin menjadi pelaku terakhir pada kasus korupsi itu.

"Pasal yang didakwakan Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor subsider pasal 3 UU Tipikor," imbuhnya.

Usai pembacaan dakwaan, sidang selanjutnya beragendakan pemeriksaan saksi.

Bagus Sutedja mengatakan, sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

Jaksa akan menghadirkan tiga hingga empat saksi untuk diperiksa dii persidangan.

"Karena kasus ini sudah lama, ada yang sudah almarhum dan ada juga masih menjalani pidana," ujarnya. (*)

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Pantai Pailus Jepara. Tubuh Bengkak, Tersisa Baju Kelir Biru

Baca juga: Apa itu Campak dan Bagaimana Menghindari dan Menyembuhkannya, Imunisasi Jadi Kunci Utama

Baca juga: Kasus Pemerkosaan Berakhir Damai di Brebes: 7 Anggota LSM Ditangkap atas Pemerasan, 2 Masih Buron

Baca juga: Waspada! Penyakit Campak Meningkat hingga 32 Kali Lipat, 12 Provinsi Nyatakan KLB

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved