Berita Pekalongan

Buruh Jahit di Coprayan Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Didatangi Langsung 4 Petugas

Dua buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan Pekalongan kaget mendapat tagihan pajak Rp2,8 miliar.

Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
DITAGIH PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak senilai Rp2,8 M. Ismanto merasa kaget mendapatkan surat tersebut dan mengatakan tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PEKALONGAN - Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, kaget menerima tagihan pajak Rp2,8 miliar.

Tagihan itu datang diserahkan langsung petugas pajak di rumahnya, Rabu (6/8/2025), sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat ditemui di rumahnya, Jumat (8/8/2025), Ismanto dan Ulfa terlihat gelisah menceritakan apa yang dialami.

Di rumah berdinding tembok, dengan tiang kayu, dan lantai plester itu keduanya mengerjakan jahitan konveksi.

"Saya kaget sekali, karena saya cuma buruh jahit lepas. Tidak pernah punya usaha besar, apalagi sampai transaksi beli kain dalam jumlah besar seperti itu," ujar Ismanto, Jumat.

Rumah Ismanto yang terletak di ujung gang sempit selebar satu meter, berdampingan dengan kebun bambu, tampak jauh dari kesan mewah. 

Ketika petugas pajak mendatangi rumahnya, Ismanto langsung menyampaikan keberatannya dan menolak tagihan tersebut.

"Saya sudah bilang, saya tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain, pinjaman online, atau pinjaman lain apa pun. Nama saya jelas disalahgunakan," ucapnya.

Baca juga: Bikin Geger Warga Sijeruk Pekalongan, Bayi Terbungkus Jaket Ditemukan di Warung. Bibir Membiru

Tagihan pajak yang tidak sesuai itu membuat Ismanto merasa terpuruk. 

Sejak mendapat tagihan, dia lebih sering mengurung diri di kamar karena bingung dan stres.

"Petugas pajaknya maklum, mereka juga heran. Masak rumah saya yang seperti ini bisa kena tagihan pajak miliaran," tambahnya.

BURUH JAHIT - Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjahit di rumah mereka, Jumat (8/8/2025). Mereka kaget setelah menerima tagihan pajak Rp2,8 miliar dari pembelian kain yang tak mereka lakukan.
BURUH JAHIT - Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjahit di rumah mereka, Jumat (8/8/2025). Mereka kaget setelah menerima tagihan pajak Rp2,8 miliar dari pembelian kain yang tak mereka lakukan. (TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO)

Kini, Ismanto akan mendatangi kantor pajak yang ada di Pekalongan untuk melakukan klarifikasi dan menegaskan bahwa ia bukan pihak yang melakukan transaksi pembelian tersebut.

"Saya berharap, identitas saya tidak lagi disalahgunakan, dan tagihan yang tidak masuk akal itu bisa dibatalkan."

"Alhamdulillah, saya sudah klarifikasi ke kantor pajak dan nama saya disalahgunakan," tambahnya.

Datang untuk Klarifikasi

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved