Berita Pekalongan

Buruh Jahit di Coprayan Pekalongan Ditagih Pajak Rp2,8 Miliar, Didatangi Langsung 4 Petugas

Dua buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan Pekalongan kaget mendapat tagihan pajak Rp2,8 miliar.

Penulis: Indra Dwi Purmomo | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/INDRA DWI PURNOMO
DITAGIH PAJAK - Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas asal Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, memperlihatkan surat dari petugas pajak mengenai pajak senilai Rp2,8 M. Ismanto merasa kaget mendapatkan surat tersebut dan mengatakan tidak pernah melakukan transaksi sebesar tersebut. 

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Pekalongan, Subandi, membenarkan bahwa petugas pajak mendatangi rumah Ismanto pada Rabu untuk menyerahkan surat resmi.

Namun, ia menegaskan bahwa kedatangan mereka bukan untuk melakukan penagihan pajak.

Mereka datang untuk klarifikasi atas data transaksi yang tercatat dalam sistem administrasi pajak.

"Memang benar, surat tersebut resmi dari KPP Pratama, dan petugas datang sesuai dengan SOP."

"Maksud kami hanya untuk mengonfirmasi, bukan menagih."

"Dalam data administrasi kami, terdapat transaksi atas nama yang bersangkutan senilai Rp2,9 miliar, itu nilai transaksinya, bukan pajaknya," ujar Subandi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data dari Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2021, tercatat bahwa NIK (Nomor Induk Kependudukan) milik Ismanto digunakan dalam transaksi dengan salah satu perusahaan. 

Karena itulah, petugas perlu melakukan verifikasi langsung.

"Kedatangan kami ke rumah wajib pajak hanya untuk mencari kejelasan. Apakah benar, wajib pajak yang melakukan transaksi tersebut? Bisa jadi NIK-nya dipinjam. Kami ingin tahu kebenarannya," jelas Subandi.

Baca juga: Ular Piton 5 Meter Singgah di Plafon Rumah, Warga Kandang Panjang Pekalongan Rela Atapnya Dijebol

Ia menambahkan, kunjungan petugas pajak ke rumah wajib pajak dilakukan oleh empat orang petugas yang semuanya dibekali surat tugas resmi.

Hal ini sesuai prosedur yang berlaku, di mana petugas pajak tidak boleh datang sendirian.

Saat dilakukan klarifikasi, Ismanto mengakui bahwa NIK yang tercantum dalam dokumen tersebut memang miliknya.

Namun, dia membantah dan menyatakan tidak pernah melakukan transaksi pembelian kain dalam jumlah besar atau memiliki usaha dengan skala miliaran.

"Di Pekalongan, kejadian seperti ini bukan kali pertama. Banyak kasus serupa di mana nama dan NIK masyarakat digunakan tanpa sepengetahuan mereka," lanjut Subandi.

Menanggapi hal ini, pihaknya menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini. 

Subandi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga identitas pribadi.

"Jangan sembarangan meminjamkan KTP atau NPWP kepada orang lain. Jika menerima surat dari kantor pajak, segera lakukan klarifikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman," katanya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved