Berita Pati

Merasa Jadi Korban Kebijakan Sudewo, Ratusan Mantan Pegawai RSUD Pati Gabung Massa Demo 13 Agustus

Dalam spanduk tersebut, tertulis pula kata-kata “Kembalikan Status Kerja Kami yang Kaurampas Atas Nama Kebijakan Politik yang Arogan”.

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Rustam Aji
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
SIAP GABUNG AKSI - Para mantan pegawai honorer RSUD RAA Soewondo Pati berkumpul di Posko Donasi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, depan Kantor Bupati Pati, Sabtu (9/8/2025) malam. Mereka bergabung ke Aliansi untuk memprotes kebijakan Bupati Pati Sudewo yang membuat mereka kehilangan pekerjaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Demo 13 Agustus 2025 nanti, ratusan mantan pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RAA Soewondo Kabupaten Pati bakal bergabung dalam barisan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (Aliansi) di Alun-Alun Pati.

Kesempatan itu akan dipakai untuk mendaku kehilangan pekerjaan akibat kebijakan politis Bupati Pati Sudewo.

Hal itu disampaikan mereka padaSabtu malam (9/8/2025), saat mendatangi posko donasi Aliansi di depan Kantor Bupati Pati.

Beberapa perwakilan mereka membentangkan spanduk berisi sebuah tuntutan lugas: “kembalikan pekerjaan kami, atau turunkan bupati”.

Mereka akan menuntut status pekerjaan sebelumnya dikembalikan.

"Kembalikan Status Kerja Kami yang Kaurampas Atas Nama Kebijakan Politik yang Arogan,” protesnya dalam spaduk.

Spanduk tersebut juga dipasang pada tumpukan dus air mineral donasi mereka, yang diletakkan tepat di sebelah barat gerbang masuk Kantor Bupati Pati.

Kelompok mereka mengatasnamakan diri “Korban PHK BLUD (Badan Layanan Umum Daerah-red.) RSUD Soewondo Pati”.

Baca juga: MTQH Tingkat Kabupaten Purbalingga Resmi Dibuka, Diikuti 218 Peserta

Satu di korban PHK RSUD, Ruha, mengatakan bahwa pihaknya memanfaatkan momentum gelombang protes terhadap Bupati Sudewo ini untuk ikut menyampaikan kegeraman dan uneg-unegnya.

“Saya sudah 20 tahun mengabdi di RSUD Soewondo Pati, tapi saya dikeluarkan dengan surat pemberhentian kerja, tanpa ada pesangon, tanpa ada pengalihan tempat kerja, tanpa ada penghargaan, tanpa apa pun,” kata dia.

Ruha mengatakan, 220 pegawai honorer RSUD termasuk dirinya menjadi “korban” kebijakan Bupati Sudewo yang melakukan perampingan atau rasionalisasi jumlah pegawai.

Mereka diberhentikan setelah dinyatakan tidak lolos dalam tes seleksi “karyawan tidak tetap menjadi karyawan tetap RSUD RAA Soewondo Pati” pada April 2025 lalu.

Ruha berani mengatakan bahwa tes tersebut tidak adil dan penuh kecurangan.

Salah satu indikasinya, tidak ada transparansi jumlah skor yang didapatkan peserta tes.

“Bagi saya tes itu tidak fair, karena saat pengumuman hasil tes, tidak jelas poin atau skornya. Hanya ada nama dan keterangan lolos dan tidak lolos,” tutur dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved