Berita Purbalingga

Pria Beristri di Purbalingga Setubuhi Remaja 15 Tahun, Janji Bertanggung Jawab Jika Korban Hamil

Seorang pria beristri inisial SSW , warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, diamankan Polres Purbalingga karena kasus persetubuhan anak.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES PURBALINGGA
SSW (baju biru), warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (12/1/2023). Pria beristri itu ditangkap dan ditetapkan tersangka karena menyetubuhi seorang remaja. 

Selanjutnya, mereka janjian ketemu pada malam hari hingga berlanjut terjadinya percabulan dan persetubuhan.

SSW juga mengaku telah beristri dan dikaruniai seorang anak.

Namun, menurutnya, perkawinannya sedang mengalami masalah.

"Tersangka dan korban tidak berpacaran, hanya kenal dan berteman. Namun, akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.

Suyanto mengatakan, SSW akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SSW terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Ijazah Hilang Tak Bisa Diganti, Ini yang Dilakukan Disdik Kota Semarang Membantu Korban Banjir

Baca juga: HASIL Proliga 2023 Putri: Jakarta Popsivo Polwan Tundukkan Jakarta Elektrik PLN 3-2

Baca juga: Malu Kudus Langganan Banjir, Menteri PUPR Basuki Bakal Ganti Pompa Air Jadi Kapasitas Besar

Baca juga: SMPN 1 Baturraden Banyumas Siap Ikuti Asean Eco School, Kompetisi Sekolah Lingkungan Tingkat Asean

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved