Berita Purbalingga

Pria Beristri di Purbalingga Setubuhi Remaja 15 Tahun, Janji Bertanggung Jawab Jika Korban Hamil

Seorang pria beristri inisial SSW , warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, diamankan Polres Purbalingga karena kasus persetubuhan anak.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES PURBALINGGA
SSW (baju biru), warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Kamis (12/1/2023). Pria beristri itu ditangkap dan ditetapkan tersangka karena menyetubuhi seorang remaja. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang pria beristri inisial SSW alias Lugut (25), warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, diamankan Polres Purbalingga karena kasus persetubuhan terhadap anak.

Pria yang telah beristri itu dilaporkan ke polisi setelah menyetubuhi seorang pelajar berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga.

"Tersangka telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di empat lokasi berbeda, dua kali melakukan pencabulan dan dua kali persetubuhan," ujar Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Ikut Meriahkan Imlek, Makodim Purbalingga Dihiasi Puluhan Lampion Warna Merah

Baca juga: Nama Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Sempat Disebut Megawati dalam Pidato Politik di HUT ke-50 PDIP

Suyanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, SSW pertama kali melakukan persetubuhan pada 26 April 2022 di lokasi bekas perikanan Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya, di sebuah hotel di Baturaden, Kabupaten Banyumas pada 29 April 2022.

Kemudian, pada 16 Mei 2022, pelaku melakukan di sebuah gubuk di tepi sawah di Desa Sumingkir, Kecamatan Kutasari.

Terakhir, 28 Oktober 2022 di kebun di pinggir jalan Dusun Sudan, Desa Candiwulan, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

"Modus yang digunakan tersangka yaitu bujuk rayu dengan mengatakan korban manis dan akan bertanggung jawab apabila korban sampai hamil sehingga korban mau disetubuhi," jelasnya.

Baca juga: Warga Krangean Purbalingga Ditemukan Tewas di Bawah Pohon Kelapa, Diduga Jatuh dari Ketinggian 10 M

Baca juga: Kronologi Aksi Curanmor di Purbalingga dengan Modus Mencari Obat Sakit Kepala

Menurut Suyanto, kasus ini terungkap setelah orangtua korban curiga dengan tingkah laku anak mereka.

Saat diinterogasi orangtua, akhirnya, remaja tersebut mengaku telah disetubuhi pelaku.

Mendengar pengakuan sang anak, orangtua remaja tersebut melapor ke polisi.

"Mendasari laporan tersebut, kami kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi, serta melakukan visum terhadap korban."

"Setelah diperoleh cukup bukti, kami mengamankan tersangka di tempat kerjanya di satu perusahaan di Purbalingga," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian tersangka dan korban saat kejadian, serta satu unit motor pelaku.

Kepada polisi, SSW mengaku mengenal korban saat bertemu di jalan desa.

Selanjutnya, mereka janjian ketemu pada malam hari hingga berlanjut terjadinya percabulan dan persetubuhan.

SSW juga mengaku telah beristri dan dikaruniai seorang anak.

Namun, menurutnya, perkawinannya sedang mengalami masalah.

"Tersangka dan korban tidak berpacaran, hanya kenal dan berteman. Namun, akibat bujuk rayu yang dilakukan, korban mau menuruti permintaan tersangka," katanya.

Suyanto mengatakan, SSW akan dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

SSW terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)

Baca juga: Ijazah Hilang Tak Bisa Diganti, Ini yang Dilakukan Disdik Kota Semarang Membantu Korban Banjir

Baca juga: HASIL Proliga 2023 Putri: Jakarta Popsivo Polwan Tundukkan Jakarta Elektrik PLN 3-2

Baca juga: Malu Kudus Langganan Banjir, Menteri PUPR Basuki Bakal Ganti Pompa Air Jadi Kapasitas Besar

Baca juga: SMPN 1 Baturraden Banyumas Siap Ikuti Asean Eco School, Kompetisi Sekolah Lingkungan Tingkat Asean

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved