Berita Batang
Guru Ngaji Cabul di Batang Terancam Hukuman Kebiri, Akui Sodomi 20-an Anak
Penyidik Polres Batang bakal penggunaan Perppu Perlindungan Anak untuk menjerat guru cabul AM. Dengan aturan itu pelaku terancam hukuman kebiri.
Penulis: dina indriani | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG - Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengungkapkan, pihaknya mempertimbangkan penggunana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak untuk menjerat guru cabul yang juga pelatih rebana, Ahmad Muslihudin (28).
Peraturan tersebut mengancam pelaku percabulan dengan hukuman kebiri.
Hingga Senin (9/1/2023), tercatat ada 21 korban sodomi guru ngaji yang juga pelatih rebana itu.
Jumlah tersebut disinyalir masih akan terus bertambah.
"Memastikan, sampai hari ini, 21 korban sudah divisum dan dapat dinyatakan sebagai korban dengan alat bukti yang ada."
"Ini terus didalami karena diduga kuat korban masih akan bertambah," ungkap Irwan saat konferensi pers di Mapolres Batang, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Korban Guru Ngaji Cabul di Batang Bertambah, Ada 21 Anak Yang Tersebar di Tiga Kelurahan
Baca juga: Ada Korban Berumur 4 Tahun, Posko Kelurahan Terima 16 Aduan Baru Korban Sodomi Guru Ngaji di Batang
Dijelaskan Irwan, kasus ini terungkap, bermula saat satu di antara korban mengaku kepada orangtua bahwa telah menjadi korban pelecehan pelatih rebananya.
Lalu, orangtua di sekitar tempat tinggal pelaku saling bercerita dan ternyata, anak mereka juga menjadi korban.
Korban juga mengeluhkan sakit di bagian dubur saat buang air besar.
Para orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang dengan membawa bukti visum.
Irwan mengatakan, semua korban masih di bawah umur, yaitu dengan rentan usia 5 tahun hingga 15 tahun.
Modus yang dilakukan pelaku, yaitu mengiming-imingi jajan, diajak jalan-jalan, serta diberi uang Rp20 ribu.
Pelaku juga meminjamkan handphone untuk mengelabuhi korban.
"Ada yang diajak jalan-jalan, kemudian diiming-imingi jajan, juga korban dipinjami handphone pelaku."
"Untuk lokasinya, berbeda-beda, ada di ruangan yang dibuat untuk latihan rebana atau mengaji, salah satu rumah korban, juga kos-kosan pelaku," ujarnya.
Irwan mengatakan, AM akan dijerat menggunakan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 Juncto Perpu Undang-Undang RI Nomor 22 Pasal 82 maupun Pasal 292 KUHP Lek Spesialis Pasal 82.
Dalam aturan tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pemberatan.
Bahkan, diungkapkan Kapolres, pihaknya mempertimbangkan penggunaan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 untuk menjerat tersangka sodomi kepada 21 anak laki-laki di tiga kelurahan di Batang, itu.
"Ketika penyidik bisa memberikan klasifikasi spesifikasi terhadap perbuatan pelaku sehingga Perpu Nomor 1 Tahun 2016 bisa diberlakukan, yang nantinya, bisa diancam dengan hukuman kebiri," ungkapnya.
Baca juga: Polda Jateng Tangkap 5 Perampok Bersenjata di Rumah Mewah Juragan Telur Haji Pelet Batang
Baca juga: Terekam Kamera Tawuran di Jalan Raya Kandeman, Sejumlah Remaja Digiring ke Polres Batang
Sementara, untuk memulihkan kondisi psikologi korban dan memutus rantai kejadian serupa tidak terulang, pihak kepolisian bersama Pemda Batang dan Forkopimda terkait, langsung menyiapkan pendampingan khusus bagi 21 korban.
Saat konferensi pers, tersangka Ahmad Muslihuddin mengatakan, perbuatannya dilakukan lantaran korban mudah dibujuki.
"Karena mudah dibujuk, diajak jalan-jalan, kasih jajan, uang Rp10 Ribu hingga Rp20 Ribu, terus dipinjamkan handphone," ujarnya.
Ia juga mengakui, melakukan perbuatannya kepada 20-an anak dengan aksi yang dilakukan pada siang dan malam hari.
"Sekitar 20-an anak, saat itu mereka tidak menangis karena sambil main handphone," ujarnya. (*)
Baca juga: Kronologi Aksi Curanmor di Purbalingga dengan Modus Mencari Obat Sakit Kepala
Baca juga: Tawuran Geng Motor di Patikraja Banyumas, Polisi Tangkap 4 Orang
Baca juga: Atap MI Muhammadiyah Sragen di Mondokan Ambrol, Kepala Sekolah dan 2 Murid Dilarikan ke Rumah Sakit
Baca juga: Minta Izin Bupati Banyumas, Paguyuban Kades Satria Praja Siap Bertemu DPR Bahas Revisi UU Desa
guru ngaji cabul batang
guru ngaji
guru ngaji cabul
korban sodomi
Sodomi
Batang Hari Ini
TribunBanyumas.com
Tribun Banyumas
Naga Ditunggangi Ratu Jadi Magnet Karnaval di Banaran Batang, Langsung Banjir Pesanan Sewa |
![]() |
---|
3.000 Honorer di Batang Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Berstatus sebagai ASN meski Gaji Tak Penuh |
![]() |
---|
Belum Ada Tersangka, Ibu 2 Bocah Tenggelam di Pantai Sigandu Batang Masih Jalani Observasi Kejiwaan |
![]() |
---|
Tak Perlu Lagi ke Stasiun Pekalongan, Warga Kini Bisa Naik KA Argo Muria dari Stasiun Batang |
![]() |
---|
Mayat Pemuda Ditemukan Membusuk di Sumur Pasar Wonotunggal Batang, Korban Cemburu Pelaku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.