Berita Banyumas

Tawuran Geng Motor di Patikraja Banyumas, Polisi Tangkap 4 Orang

Empat anggota geng motor ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga terlibat aksi tawuran di Patikraja, Banyumas.

pexels.com
Ilustrasi tawuran geng motor. Empat anggota geng motor ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga terlibat aksi tawuran di Patikraja, Banyumas, Jawa Tengah. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Empat anggota geng motor ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Banyumas karena diduga terlibat aksi tawuran di Patikraja, Banyumas.

Mereka ditangkap di Jalan raya Sidabowa, Desa Sidabowa, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Minggu (8/1/2023) dini hari.

Empat orang anggota geng motor tersebut yaitu MF (20) warga Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, ATP (20) warga Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, RGK (17) warga Kelurahan Kober, Kecamatan Purwokerto Barat dan FAS (17) warga Kelurahan Kedungwuluh, Kecamatan Purwokerto Barat. 

"Empat orang ini adalah anggota salah satu geng motor di Banyumas yang diduga terlibat tindak pidana perkelahian dengan geng motor dari Cilacap," kata Kepala Satreskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi kepada TribunBanyumas.com.

Baca juga: Minta Izin Bupati Banyumas, Paguyuban Kades Satria Praja Siap Bertemu DPR Bahas Revisi UU Desa

Kronologi kejadian berawal adanya laporan dari masyarakat kepada personel Polsek Patikraja tentang kejadian tawuran yang dimungkinkan antara geng motor

Saat mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) benar telah terjadi adanya tawuran.

Petugas melakukan pengejaran yang dibantu warga sekitar Jalan Sidabowa.

Petugas mendapati beberapa terduga pelaku sedangkan anggota geng motor yang lain berhasil melarikan diri. 

Saat ini empat anggota geng motor tersebut berikut barang bukti telah diamankan Satreskrim Polresta Banyumas untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca juga: Info Harga Sembako Kabupaten Banyumas, 9 Januari 2023: Cabai di Pasar Manis Naik Harga

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 centi meter, 1 buah sabit panjang 50 centimenter bergagang kayu, 1 bilah senjata celurit bergagang kayu yang diselimuti oleh kain berwarna merah kuning hijau, dengan panjang kurang lebih 50 cm.

Kemudian ada pula 1 bilah celurit dengan panjang kurang lebih 60 centimeter, 1 buah Handphone Merk Asus Zenfone 4 Max Pro warna biru beserta sim card, dan 1 Unit Spm Honda Vario 150 cc warna hitam.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951. (*)

Baca juga: HOAKS, Siswa SD Sokanegara Banyumas Dikabarkan Buta akibat Lato-lato

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved