Berita Banyumas

Minta Izin Bupati Banyumas, Paguyuban Kades Satria Praja Siap Bertemu DPR Bahas Revisi UU Desa

Perwakilan Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas akan bergabung dengan perwakilan kades dari seluruh Indonesia beraudiensi dengan DPR, MPR, DPD.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/PEMKAB BANYUMAS
Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas beraudiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein, Senin (9/1/2023). Dalam kesempatan itu, mereka meminta izin mengikuti audiensi, bersama perwakilan kepala desa dari seluruh Indonesia, dengan DPR, MPR, DPD, dan mendagri membahas revisi Undang-undang Desa soal masa jabatan kepala desa dan Dana Desa (DD). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Perwakilan Paguyuban Kepala Desa Satria Praja Banyumas akan bergabung dengan perwakilan kepala desa (kades) dari seluruh Indonesia, beraudiensi dengan DPR RI, MPR RI, dan DPD RI di Jakarta.

Audiensi tersebut digelar untuk membahas wacana revisi Undang-undang Desa, terutama Pasal 39 tentang masa jabatan kepala desa, serta Pasal 72 tentang Dana Desa.

Ketua Satria Praja Banyumas Saifudin mengatakan, dirinya akan berangkat ke Jakarta bersama Kades Gerduren Purwojati Bambang Suharto, Kades Kemutug Kidul Kardi Daryanto, dan Kades Linggasari Kembaran Tuti Irawati.

Hal ini disampaikan Saufin saat beraudiensi dengan Bupati Banyumas Achmad Husein terkait rencana ke Jakarta itu, Senin (9/1/2023).

Baca juga: HOAKS, Siswa SD Sokanegara Banyumas Dikabarkan Buta akibat Lato-lato

Baca juga: Info Harga Sembako Kabupaten Banyumas, 9 Januari 2023: Cabai di Pasar Manis Naik Harga

Kades Kasegeran, Kecamatan Cilongok, itu mengatakan, mereka akan berangkat ke Jakarta tanggal 17 Januari 2023.

"Kami ingin menyampaikan pendapat tentang revisi Undang-undang Desa, terutama di Pasal 39 dan 72, yaitu tentang masa jabatan kepala desa dan dana desa."

"Kami akan mendorong pemerintah pusat menaikan dana alokasi umum (DAU) karena nantinya berimplikasi kepada kenaikan Alokasi Dana Desa (ADD)," jelas Saifudin dalam rilis yang diterima, Senin.

Pihaknya, bersama-sama dengan seluruh perwakilan kepala desa dari seluruh Indonesia juga akan menyampaikan usulan ini kepada menteri dalam negeri (mendagri).

"Alhamdulilah, bapak bupati (Banyumas) merespon positif dan kami diizinkan berangkat ke Jakarta," jelasnya.

Dalam pertemuan dengan bupati ini, Saifudin mengatakan, juga dibahas soal eksbengkok yang dinilai kontraproduktif dengan DPD dalam regulasi peraturan daerah, peraturan bupati (perpub) dan surat edara (SE).

"Saat ini, beliau, bupati, wakil bupati, ketua DPRD, kemudian ketua Komisi 1 telah bersepakat, tadi Bagian Hukum (Setda Banyumas), juga sudah sepakat akan memproses bahwa kata eks-bengkok dihapus dalam Perda dan Perbub."

"Artinya, dikembalikan ke fungsi lama sebagai upah bagi para kepala desa, perangkat desa, di samping sirtap sebagi perintah dari undang-undang," katanya.

Baca juga: Kunjungi Banyumas, Menteri LHK Siti Nurbaya Puji Keberhasilan Kota Satria Atasi Sampah

Baca juga: 202 Peserta Ikuti Turnamen Catur di Unsoed Purwokerto Banyumas, Perebutkan Hadiah Rp3,05 Juta

Sementara, Bupati Banyumas Achmad Husein, menyatakan mendukung perjuangan para kepala desa.

Dirinya pun mengizinkan perwakilan kepala desa dari Banyumas menyampaikan aspirasi ke Jakarta.

Hanya, Husein berpesan agar dalam menyampaikan unsulan dan pendapat, mereka tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kesopanan dan kepatutan sebagai kepala desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved