Berita Banyumas
Tangkap Tiga Pengedar dan Kurir, Polresta Banyumas Amankan 5000 Butir Obat Keras Tanpa Resep
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang perempuan yang merupakan pengedar obat keras tanpa resep dokter.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan seorang perempuan yang merupakan pengedar obat keras tanpa resep dokter.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, perempuan tersebut ditangkap setelah sebelumnya, polisi mengamankan dua kurir obat kerkas.
Dua orang itu adalah residivis kasus narkoba berinisial MR dan SI, yang ditangkap di kompleks pertokoan di Desa Karangsalam Kidul, Kecamatan kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Baca juga: Berkat Informasi di Hotline Aduan, Polresta Banyumas Amankan 2 Pengedar dan 1500 Butir Obat Keras
Baca juga: Program Sertifikasi Tanah Datang Lagi di Banyumas, BPN: Kalau Ada Biaya, Besarnya Hasil Rembuk Warga
Pelaku MR (23), merupakan laki-laki beralamat di perumahan KPN Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan SI (25), laki-laki beralamat di Desa Pernasidi Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Dari penangkapan kedua kurir tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengedar berinisial PB (24), seorang perempuan beralamat di Desa Sokaraja Kidul, Kelurahan Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Selasa (13/12/2022).
PB ditangkap di rumah kontrakanya di Desa Kebocoran, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.
Dari mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa 280 lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Tramadol HCI, 8 butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam, 9 lembar obat kemasan warna biru bertuliskan Merlopam, 52 paket plastik klip obat kemasan warna kuning bertuliskan mf, yang masing-masing paket berisi 10 butir.
Baca juga: Alat Peraga Kampanye Sudah Bertebaran di Pekuncen Banyumas, Panwascam Temukan 20 Baliho Pilpres
Baca juga: Bukannya Belajar di Sekolah, Puluhan Pelajar di Jatilawang Banyumas Terciduk Pesta Miras di Lapangan
Kemudian, 1 botol warna putih bertuliskan Hexymer yang berisi 1.000 butir dan uang tunai Rp2 juta di dalam tas warna coklat di dalam kamar tidur PB.
"Jadi, dari para pelaku, petugas mengamankan sekitar 5.000 butir obat-obatan terlarang," ungkapnya.
Atas perbuatannya, ketiganya dijerat UU Psikotropika dan UU Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) Subs Pasal 62 subsider Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 jo 68 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang UU Kesehatan. (*)
Baca juga: Alhamdulillah, Upah Buruh Rokok Harian dan Borongan di Kudus Naik. Segini Besarannya Mulai 2023
Baca juga: Alie Sesay Ungkap Kunci Kemenangan PSIS Semarang Kontra Persija Jakarta di Liga 1
Baca juga: 6 Aset Tanah Pemkab Jepara Terancam Hilang Diserobot, Kini Berdiri Bangunan Liar
Baca juga: Gasak Motor di Rumah Bos Bulu Mata Palsu di Purbalingga, Warga Sragen Ditangkap di Jombang