Berita Banyumas
Berkat Informasi di Hotline Aduan, Polresta Banyumas Amankan 2 Pengedar dan 1500 Butir Obat Keras
Dua pengedar obat keras diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Senin (12/12/2022).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dua pengedar obat keras diamankan Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas, Senin (12/12/2022).
Polisi juga mengamankan ribuan butir obat Tramadol saat menggeledah rumah kedua pelaku.
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, ungkap kasus ini berawal dari informasi yang diterima polisi lewat hotline nomor aduan Kapolresta Banyumas.
"Kami mengamankan dua pelaku, yaitu WQ (23) dan AI (24)," ujar Guntar, Selasa (13/12/2022).
Baca juga: Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Remaja di Banyumas Diamankan Polisi
Baca juga: Viral, Video Pemotor Cegat Truk di Ajibarang Banyumas. Tak Terima Dipepet saat Didahului
Terduga pengedar narkoba WQ ditangkap di rumahnya di Desa Tambaksogra, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas.
Sedangkan AI, diamankan di rumahnya yang beralamat di Desa Linggasari, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
"Dari penggeledahan, terhadap dua pelaku. Kami juga mengamankan sekitar 1.500 butir obat keras," katanya.
Saat dimintai keterangan, kepada penyidik, AI mengaku mendapatkan obat tersebut dari seseorang yang mengaku berasal dari Aceh.
AI menerima obat itu setelah melakukan transaksi sistem cash on delivery (COD) atau bayar ditempat saat bertemu di suatu tempat.
Baca juga: KPU Banyumas Mulai Menyeleksi 405 Calon PPK Lewat Tes Wawancara, Akan Dipilih 270 Orang
Baca juga: Konfercab Rampung, Kiai Labib-Imam Hidayat Pimpin NU Banyumas Periode 2023-2028
Pelaku AI membeli obat tersebut senilai Rp3 juta, menggunakan uang milik WQ.
"Pelaku WQ mengakui, uang miliknya merupakan modal yang dipinjamkan pelaku AI dengan kesepakatan, nantinya, hasil keuntungan dari penjualan akan dibagi dua," katanya.
Menurut Guntar, kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara, masing-masing 15 tahun. (*)
Baca juga: Polisi Kumpulkan Sidik Jari dan DNA dari TKP Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Baca juga: Jelang KLB PSSI, CEO Persipa Pati Kirim Rekomendasi: Minta Operator Liga 1 dan Liga 2 Dipisah
Baca juga: Nongkrong di Tepi Jalan Sambil Bawa Celurit, Lima Remaja Diamankan Polsek Ketanggungan Brebes
Baca juga: Pemerintah Naikkan Tarif Cukai Rokok Mulai 1 Januari 2023: Cukai Rokok Elektrik Naik 15 Persen