Berita Banyumas
Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Remaja di Banyumas Diamankan Polisi
Remaja berinisial NAP (16), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, diamanakan Satreskrim Polresta Banyumas karena kasus persetubuhan.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Remaja berinisial NAP (16), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, diamanakan Satreskrim Polresta Banyumas karena kasus persetubuhan, Minggu (11/12/2022).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S, mengatakan, peristiwa ini terjadi pada 24 Oktober 2022 di rumah NAP.
"Kejadian awal dialami korban pada bulan Oktober lalu. Saat itu, korban yang sedang di rumah pelaku diajak melakukan hubungan layaknya suami istri," ujar Kasatreskrim, Senin (12/12/2022).
Baca juga: Konfercab Rampung, Kiai Labib-Imam Hidayat Pimpin NU Banyumas Periode 2023-2028
Baca juga: Viral, Video Pemotor Cegat Truk di Ajibarang Banyumas. Tak Terima Dipepet saat Didahului
Korban sempat menolak namun NAP terus merayu dan berjanji bertanggung jawab apabila nanti korban hamil.
"Modusnya, tersangka melakukan dengan cara membujuk dan merayu korban yang merupakan pacarnya dengan mengatakan 'tenang bae nek koe menteng aku bakal tanggung jawab' (tenang saja kalau kamu hamil aku bakal tanggung jawab)," terangnya.
Atas peristiwa tersebut, korban berinisial YK (15), warga Kecamatan Pekuncen, Kabupaten Banyumas, menceritakan kepada sang ibu.
Hingga akhirnya, sang ibu melaporkan kejadian ini ke Polsek Pekuncen.
Baca juga: Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Banyumas, Siswa SLB Unjuk Keboleh Menari dan Hadroh
Baca juga: Demi Berfoya-foya, Sales Produk Bumbu Masak di Banyumas Gelapkan Uang Perusahaan Rp179 Juta
Setelah menerima penyerahan kasus dari Polsek Pekuncen, Polresta Banyumas melakukan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta terlapor.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui telah menyetubuhi korban," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, NAP dijerat Pasal 81 tentang persetubuhan dan atau percabulan terhadap anak, dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)
Baca juga: Kesaksian Trimo yang Melihat Mulut Tiga Satpol PP Dilakban oleh Perampok Rumah Wali Kota Blitar
Baca juga: Hadapi Pemilu 2024, TNI-Polri Gelar Diklat Bersama di SPN Polda Jateng Purwokerto. Ini Tujuannya
Baca juga: Pilot Helikopter Polri Belum Ditemukan, Keluarga Lakukan Tabur Bunga di Perairan Belitung Timur
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Senin 12 Desember 2022: Naik Rp4.000 Per 1 Gram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/remaja-asal-pekuncen-banyumas-diamankan-polisi-kasus-persetubuhan-anak.jpg)