Perampokan di Rumah Wali Kota Blitar
Polisi Kumpulkan Sidik Jari dan DNA dari TKP Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pada Senin (12/12/2022), polisi sudah mengumpulkan sidik jari dan DNA dari lokasi kejadian.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Ditreskrimum Polda Jatim dan Satreskrim Polres Blitar Kota bergerak cepat mengungkap kasus perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar pada Senin (12/12/2022) dini hari.
Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara pada Senin (12/12/2022), polisi sudah mengumpulkan sidik jari dan DNA dari lokasi kejadian.
"Kami melakukan pengambilan sidik jari dan DNA, ini teknis sekali, kami belum bisa sampaikan," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto.
Totok melanjutkan, selain melakukan olah TKP, polisi sudah meminta keterangan sejumlah saksi.
Termasuk Wali Kota Blitar Santoso, istrinya dan sejumlah petugas Satpol PP.
Mereka semua korban yang disekap oleh para pelaku dan mengetahui kejadian secara langsung.
Kemudian ada saksi lain yang akan dimintai keterangan.
"Saksi lain, termasuk ART akan diperiksa, tapi saat ini kami fokus olah TKP," ujar Totok.
Baca juga: Polisi Temukan Ponsel Wali Kota Blitar, Perampok Membuangnya ke Tempat Sampah di Rumah Dinas
Baca juga: Polisi Kantongi Ciri Fisik Perampok di Rumah Wali Kota Blitar: Rambut Cepak, Bermobil Pelat Merah
Baca juga: Perampok Diduga Gunakan Mobil Berpelat Merah Saat Satroni Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Seperti sudah diwartakan sebelumnya, kawanan perampok menyatroni rumah dinas Wali Kota Blitar di Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Jawa Timur pada Senin (12/12/2022) dini hari.
Pelaku berjumlah 5 orang memasuki lokasi kejadian dengan menggunakan mobil berpelat merah yang diduga palsu.
Para pelaku kemudian menyekap Wali Kota Blitar Santoso bersama istri serta tiga anggota Satpol PP yang saat itu sedang berjaga.
Akibat insiden ini, pelaku menggondol uang sebanyak Rp 400 juta dan sejumlah perhiasan.
Kondisi Wali Kota Blitar
Sehari pasca perampokan, penjagaan di lokasi dikejadian diperketat.