Berita Jepara
6 Aset Tanah Pemkab Jepara Terancam Hilang Diserobot, Kini Berdiri Bangunan Liar
Enam aset tanah milik Pemkab Jepara terancam hilang jika tidak diselamatkan mulai dari sekarang.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Enam aset tanah milik Pemkab Jepara terancam hilang jika tidak diselamatkan mulai dari sekarang.
Pasalnya, di atas tanah-tanah yang kebanyakan lahan kosong itu kini muncul bangunan baru tak berizin.
Pemkab Jepara mencatat, ada enam aset tanah yang kini diduduki bangunan liar, di antaranya kawasan pintu masuk Stadion Gelora Bumi Kartini, Pasar Hewan Jerukwangi, Desa Semat, Desa Daren Nalumsari, Desa Jugo, dan Desa Kedungmalang.
Bangunan liar yang berbentuk permanen dan semi permanen itu diperkirakan sudah berdiri sejak 1988.
Mengenai masalah ini, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta mengumpulkan sejumlah pejabat untuk membahas pengamanan aset tanah itu.
Rapat itu diikuti Asisten III Sekretaris Daerah Jepara Mudrikatun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Ronji, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Hartaya, serta Inspektur Jepara Agus Tri Harjono.
Baca juga: Berikut Jadwal dan Aturan Naik Kapal Express Bahari Rute Jepara-Karimunjawa: 5 Kali Perjalanan
Baca juga: Persiapan Mepet, Persijap Jepara Pede Tatap Liga 2, Rencana Kick Off Pertengahan Desember
Edy meminta permasalahan ini segera diatasi karena bangunan tersebut sudah berdiri puluhan tahun.
"Ini kasusnya kan sudah lama, kalau kita biarkan terus menerus, tidak akan selesai," kata Edy dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (14/12/2022).
Edy Supriyanta memerintahkan Inspektorat, BPKAD, DPUPR, Diperkim, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda Jepara, segera berkonsultasi ke Biro Hukum Pemprov Jateng.
Menurutnya, hal tersebut dilakukan sebagai upaya Pemkab Jepara mencari solusi berdasarkan studi kasus yang ada.
Mengingat, Pemprov Jateng telah menyelesaikan beberapa kasus serupa.
Baca juga: Apes! Tiga Pembobol Konter HP di Jepara Ditangkap saat Beristirahat di Musala
Baca juga: Lagi, Buruh Jepara Gelar Demo di Depan Kantor Bupati. Tak Puas Usulan UMK 2023 Hanya Naik 7,8 Persen
Di samping itu, ia berpesan agar upaya preventif berupa sosialisasi, pendataan, serta pemasangan plang turut berjalan beriringan.
"2023 nanti, tunjuk lembaga independen untuk melakukan appraisal bangunan yang telah dibangun," kata Edy kepada peserta rapat.
Nantinya, lembaga yang ditunjuk bertugas menghitung besaran aset bangunan yang telah didirikan.
Sehingga, proses relokasi tidak akan menimbulkan konflik karena pemilik bangunan mendapatkan pengganti.