Berita Banyumas

Mahasiswa di Banyumas Tolak Pengesahan RKUHP, Desak Presiden Keluarkan Perpu Pembatalan

Aliansi Mahasiswa Banyumas Bergerak (Semarak) melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Aliansi Mahasiswa Banyumas Bergerak melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di depan gedung DPRD Banyumas, Jumat (9/12/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aliansi Mahasiswa Banyumas Bergerak (Semarak) melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Aksi digelar di depan gedung DPRD Banyumas, Jumat (9/12/2022).

Ratusan mahasiswa itu mendesak Pemkab Banyumas bersepakat bersama menolak pengesahan RKUHP.

Selain menolak pengesahan RKUHP, mahasiswa juga menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pembatalan undang-undang tersebut.

Baca juga: PBB Ikut Komentari Pengesahan RKUHP, Khawatir Terjadi Diskriminasi Perempuan dan Kriminalisasi Pers

Baca juga: Urusan Privat Warga Diatur di KUHP Baru, Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP

Sempat terjadi perdebatan saat Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menemui mahasiswa.

Sadewo mengatakan mendukung aksi mahasiswa yang melakukan aksi.

"Kami mendukung aksi mahasiswa namun tidak bisa menentang seperti itu, mestinya ada tanda tangannya dan matur ke bupati, begitu juga DPRD," kata Sadewo saat naik panggung orasi.

Wabup mengatakan, akan membawa usulan mahasiswa agar pemerintah mengeluarkan Perpu pembatalan KUHP kepada pemerintah pusat.

Baca juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi KUHP, Ada Catatan dari Fraksi PKS dan Demokrat

Baca juga: Diam-diam Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tabur Bunga

Namun, hal ini tak memuaskan massa. Perwakilan mahasiswa, Galih Putra meminta Pemkab Banyumas menyatakan sikap tegas menolak pengesahan RKUHP.

"Kami meminta menolak dan persamaan sikap Pemkab Banyumas dengan para mahasiswa."

"Kami mahasiswa mempertanyakan sikap pemkab yang tidak berani menolak RKUHP," katanya.

Seperti diketahui, RKUHP tetap disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), meskipun mendapat penolakan dari masyarakat sipil.

Penolakan terjadi lantaran KUHP baru memuat sejumlah pasal yang justru tak melindungi warga. (*)

Baca juga: Preview Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Aji Santoso Siap Redam Taktik Mematikan Luis Milla

Baca juga: Curi Start, Baliho Kampanye Pemilu 2024 di Purwojati Banyumas Mulai Didata Panwascam

Baca juga: Kaesang dan Erina Borong Makanan UMKM Purwosari, Dibagikan Gratis untuk Masyarakat

Baca juga: Berlangsung Hingga 10 Desember 2022! Bursa Kerja Bagi Difabel di Jateng, Diikuti 27 Perusahaan

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved