Berita Banyumas
Mahasiswa di Banyumas Tolak Pengesahan RKUHP, Desak Presiden Keluarkan Perpu Pembatalan
Aliansi Mahasiswa Banyumas Bergerak (Semarak) melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Aliansi Mahasiswa Banyumas Bergerak (Semarak) melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Aksi digelar di depan gedung DPRD Banyumas, Jumat (9/12/2022).
Ratusan mahasiswa itu mendesak Pemkab Banyumas bersepakat bersama menolak pengesahan RKUHP.
Selain menolak pengesahan RKUHP, mahasiswa juga menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) pembatalan undang-undang tersebut.
Baca juga: PBB Ikut Komentari Pengesahan RKUHP, Khawatir Terjadi Diskriminasi Perempuan dan Kriminalisasi Pers
Baca juga: Urusan Privat Warga Diatur di KUHP Baru, Media Asing Soroti Pengesahan RKUHP
Sempat terjadi perdebatan saat Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menemui mahasiswa.
Sadewo mengatakan mendukung aksi mahasiswa yang melakukan aksi.
"Kami mendukung aksi mahasiswa namun tidak bisa menentang seperti itu, mestinya ada tanda tangannya dan matur ke bupati, begitu juga DPRD," kata Sadewo saat naik panggung orasi.
Wabup mengatakan, akan membawa usulan mahasiswa agar pemerintah mengeluarkan Perpu pembatalan KUHP kepada pemerintah pusat.
Baca juga: DPR Sahkan RKUHP Jadi KUHP, Ada Catatan dari Fraksi PKS dan Demokrat
Baca juga: Diam-diam Pemerintah dan DPR Kembali Bahas RKUHP, Koalisi Masyarakat Sipil Gelar Tabur Bunga
Namun, hal ini tak memuaskan massa. Perwakilan mahasiswa, Galih Putra meminta Pemkab Banyumas menyatakan sikap tegas menolak pengesahan RKUHP.
"Kami meminta menolak dan persamaan sikap Pemkab Banyumas dengan para mahasiswa."
"Kami mahasiswa mempertanyakan sikap pemkab yang tidak berani menolak RKUHP," katanya.
Seperti diketahui, RKUHP tetap disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022), meskipun mendapat penolakan dari masyarakat sipil.
Penolakan terjadi lantaran KUHP baru memuat sejumlah pasal yang justru tak melindungi warga. (*)
Baca juga: Preview Persebaya Surabaya vs Persib Bandung: Aji Santoso Siap Redam Taktik Mematikan Luis Milla
Baca juga: Curi Start, Baliho Kampanye Pemilu 2024 di Purwojati Banyumas Mulai Didata Panwascam
Baca juga: Kaesang dan Erina Borong Makanan UMKM Purwosari, Dibagikan Gratis untuk Masyarakat
Baca juga: Berlangsung Hingga 10 Desember 2022! Bursa Kerja Bagi Difabel di Jateng, Diikuti 27 Perusahaan