Pemilu 2024

Curi Start, Baliho Kampanye Pemilu 2024 di Purwojati Banyumas Mulai Didata Panwascam

Panwaslu Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, mulai mendata pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mereka temukan di wilayah tersebut.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Kiriman warga
Satu di antara baliho bermuatan kampanye terpasang di wilayah Kecamatan Purwojati, Kabupaten Banyumas, Jumat (9/12/2022). Terkait temuan ini, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Purwojati segera melakukan pendataan dan melaporkan ke Bawaslu untuk penindakan lebih lanjut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Purwojati, Kabupaten Banyumas, mulai mendata pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang mereka temukan di wilayahnya.

Meski tahapan kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, mereka telah menemukan sejumlah APK terpasang di wilayah tersebut.

Ketua Panwaslu Purwojati Panggih Widodo mengatakan, ada 10 desa di Kecamatan Purwojati yang menjadi wilayah pemantauan.

Baca juga: 700 Penderes di Cilongok Banyumas Kini Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, Gratis!

Baca juga: Warga Purwokerto Wetan Banyumas Diamankan Polisi, Gasak Laptop saat Ditinggal Pemilik Nonton Bola

Hasil pantuan, APK berupa spanduk dan baliho, telah tersebar di beberapa desa.

"Adapun baliho, spanduk, dan umbul-umbul yang terpantau tersebut dipasang di beberapa titik, terutama di pinggiran jalan besar."

"Kami bergerak bukan untuk melakukan penindakan terhadap pemasang," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (9/12/2022).

Sementara itu, menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Sufi Sahlan, pendataan yang dilakukan kemudian akan diserahkan ke Bawaslu Banyumas.

Baca juga: Sidak ke Polsek-polsek, Kapolresta Banyumas Pastikan Kesiapsiagaan Personel Melayani Masyarakat

Baca juga: Sudah Diumumkan Gubernur! Berikut Besaran UMK Banyumas untuk Tahun 2023

Hingga kemudian, diteruskan ke pihak terkait di dalam gambar spanduk tersebut.

"Kami memang belum melakukan penindakan karena belum memasuki tahapan kampanye," katanya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Banyumas Yon Daryono mengatakan, dari temuan baliho tersebut, pihaknya akan melakukan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas.

"Nanti, diserahkan penindakan ke Satpol PP Kabupaten Banyumas, apakah memiliki izin reklame sesuai perda Pemkab," terangnya. (*)

Baca juga: Berlangsung Hingga 10 Desember 2022! Bursa Kerja Bagi Difabel di Jateng, Diikuti 27 Perusahaan

Baca juga: Mantan Anggota KPU Kota Tegal Gugat KPU dan Presiden, Tali Asih Kegiatan Pemilu 2014 Belum Juga Cair

Baca juga: Sering Ditanya soal Investasi Rp400 Juta Jadi Pemicu DDS Habisi Orangtua dan Kakaknya di Magelang

Baca juga: Kota Semarang Bakal Miliki Jalur Trem dan Ruang Publik Bawah Tanah, Dikerjakan Mulai 2023

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved