UMK 2023

Sudah Diumumkan Gubernur! Berikut Besaran UMK Banyumas untuk Tahun 2023

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2023.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang tani. Berikut besaran UMK 2023 Kabupaten Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengumumkan upah minimum kabupaten (UMK) Banyumas tahun 2023, Rp2.118.123,64.

Angka ini naik Rp134.861,80 dari UMK 2022.

UMK Banyumas ini ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.

Kenaikan UMK ini telah diprediksi Kabid Perhubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) Kabupaten Banyumas, Tasroh.

Baca juga: Harap Bersabar! Besaran UMK 2023 Banyumas Baru Diputuskan 7 Desember 2022

Baca juga: Tertipu Tawaran Investasi untuk Usaha Knalpot, Warga Sokaraja Banyumas Rugi Rp1, 2 Miliar

Meski tak menyebutkan angka pasti UMK 2023 yang diusulkan Pemkab Banyumas kepada gubernur, namun Tasroh mengatakan, ada kenaikan.

"Ada kenaikan, cuma beberapa persen dari sekarang, belum ada putusan," ujarnya, Selasa (22/11/2022).

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Banyumas Haris Subiyakto mengungkapkan, pihaknya mengusulkan kenaikan 13 persen untuk UMK 2023 atau menjadi Rp2,5 juta.

"Usulan kenaikan 13 persen kami ajukan juga karena melihat inflasi saat ini."

"Kemudian, juga menyesuaikan dengan harga-harga kebutuhan pokok," ungkapnya.

Baca juga: Siap-siap! Mulai 2023, Parkir di Tempat Umum di Banyumas Bakal Menggunakan Sistem e-Parkir

Baca juga: Kumpulkan Dandim di Banyumas, Danrem 071 Wilayakusuma Pastikan Kesiapan Prajurit Antisipasi Bencana

Seperti diketahui, UMK Banyumas tahun 2022 ditetapkan Rp1.983.261,84

Angka ini naik Rp13.261,84 dibanding tahun 2021 senilai Rp1.970.000.

Kenaikan tersebut menjadi yang terkecil dibanding tiga tahun sebelumnya.

Yakni, pada 2019, UMK Banyumas Rp1.750.000.

Kemudian, UMK Banyumas tahun 2020 naik Rp150.000 menjadi Rp1.900.00.

Tahun 2021, UMK Banyumas naik Rp70.000 menjadi Rp1.970.000. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved