Berita Tegal
Mantan Anggota KPU Kota Tegal Gugat KPU dan Presiden, Tali Asih Kegiatan Pemilu 2014 Belum Juga Cair
Mantan anggota KPU Kota Tegal, Arisandi Kurniawan, melayangkan gugatan class action kepada KPU RI dan Presiden Joko Widodo.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Mantan anggota KPU Kota Tegal, Arisandi Kurniawan, melayangkan gugatan class action kepada KPU RI dan Presiden Joko Widodo.
Arisandi menuntut pencairan tali asih yang belum dibayarkan ke seluruh penyelenggara Pemilu 2014 se- Indonesia.
Total nilainya mencapai Rp 156 miliar.
Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 739/Pdt.G/2022/ PN Jlt Pst.
Baca juga: UMK Kota Tegal Tahun 2023 Naik 6,93 Persen, Sesuai Usulan Dewan Pengupahan
Baca juga: PHRI Kota Tegal: Semoga Tak Ada Isu Covid-19 saat Nataru, Optimis Kipas-kipas Duit
Kuasa hukum Arisandi, Agus Wijanarko mengatakan, gugatan class action ini mewakili seluruh penyelenggara pemilu 2014.
Kliennya menggugat Presiden dan KPU RI karena honor atau tali asih belum dibayarkan.
Dia memperjuangkan hak mantan anggota KPU dan mereka yang terlibat dalam penyelenggara Pemilu 2014.
"Gugatan sudah diterima dan ada nomor registrasinya. Tidak masalah diajukan oleh perorangan namun ini mewakili semua penyelenggara Pemilu 2014 di Indonesia," katanya.
Agus membandingkan, penyelenggara Pemilu 2009 langsung mendapatkankan uang honor atau tali asih setahun setelah pemilu.
Sedangkan penyelenggara Pemilu 2014, delapan tahun setelah menjalankan tugasnya, belum juga menerima tali asih.
"Waktu Pemilu 2009, penyelenggara pemilu sudah mendapat uang tali asih. Tapi, yang 2014, sampai saat ini, belum juga dibayar," ujarnya.
Baca juga: Sopir Angkutan Kota Tegal Geruduk Kantor Dinsos, Tagih Uang Rp450 Ribu
Baca juga: Petasan yang Diracik Meledak, Warga Tegal Dilarikan ke Rumah Sakit. Atap Rumah Jebol
Agus mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan berdasarkan Pasal 129 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Bahwa, anggota KPU dan Bawaslu yang masa tugasnya berakhir sebagaimana dimaksud ayat 1 diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu, ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2003 tentang Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota KPU Beserta Perangkat Penyelenggara Pemilu Serta Pimpinan dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu.
"Dari dasar itu, sejak berhenti menjadi anggota KPU, penggugat tidak pernah mendapat uang kompensasi, uang pensiun atau uang tali asih seperti tertuang dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan," jelasnya. (*)
Baca juga: Sering Ditanya soal Investasi Rp400 Juta Jadi Pemicu DDS Habisi Orangtua dan Kakaknya di Magelang
Baca juga: Kota Semarang Bakal Miliki Jalur Trem dan Ruang Publik Bawah Tanah, Dikerjakan Mulai 2023
Baca juga: Warga Kroya Cilacap Ditemukan Tewas di Kamar, Kesetrum saat Memplester Dinding
Baca juga: Kasus Penyerangan SMK Negeri 3 Semarang: Polisi Amankan 4 Pelajar, Pelaku Lain Diminta Serahkan Diri