UMK 2023

UMK Kota Tegal Tahun 2023 Naik 6,93 Persen, Sesuai Usulan Dewan Pengupahan

Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Tegal Tahun 2023 mengalami kenaikan 6,93 persen atau sebanyak Rp139.082. Besaran ini sesuai Dewan Pengupahan

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Pemilik PT Asaputex Jaya Tegal, Jamaludin Al Katiri, menunjukkan sarung goyor yang sedang mengalami peningkatan ekspor, Senin (27/12/2021). Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Tegal Tahun 2023 mengalami kenaikan 6,93 persen atau sebanyak Rp139.082. Besaran ini sesuai Dewan Pengupahan 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Tegal Tahun 2023 mengalami kenaikan 6,93 persen atau sebanyak Rp139.082.

Dengan begitu, UMK Kota Tegal Tahun 2023 resmi ditetapkan sebesar Rp2.145.012.

Dari UMK tahun sebelumnya Rp2.005.930, naik menjadi Rp2.145.012.

Hal itu tercantum dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 yang diumumkan pada Rabu (7/12/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Resmi dari Pak Ganjar! Daftar Lengkap UMK 35 Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah

Sebelumnya, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, UMK Kota Tegal Tahun 2023 berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan diusulkan naik menjadi Rp2.145.012. 

Usulan tersebut sudah mempertimbangkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Persentase kenaikan UMK harus pada rentang angka 5- 10 persen.

"Hitung-hitungannya sudah sesuai dan mengikuti dasar dari pemerintah pusat," katanya.

Dedy Yon berharap, UMK Kota Tegal Tahun 2023 bisa diterima oleh buruh dan pengusaha.

Baca juga: UMK Kota Tegal Diusulkan Naik 6,93 Persen di 2023, Ini Daftar UMK Kota Tegal 3 Tahun Terakhir

"Kita gak boleh ngawur, biar kedua belah pihak antara pengusaha dan buruh kondusif dan tidak ada gejolak di kemudian hari," jelasnya.

UMK Tahun Sebelumnya

Lalu bagaimana dengan kenaikan UMK Kota Tegal di tahun-tahun sebelumnya?

Berikut daftar kenaikan dan angka UMK Kota Tegal dalam tiga tahun terakhir:

- Pada 2020, Kota Tegal tercatat sebagai daerah di Jawa Tengah dengan kenaikan UMK tertinggi.

Saat itu kenaikan di angka 9,25 persen, dari besaran Rp Rp1.762.000 menjadi Rp1.925.000.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved