UMK 2023

UMK Kota Tegal Diusulkan Naik 6,93 Persen di 2023, Ini Daftar UMK Kota Tegal 3 Tahun Terakhir

Jika mengalami kenaikan dengan persentase tersebut, maka besaran UMK menjadi Rp2.145.012. Lalu bagaimana dengan kenaikan UMK Kota Tegal sebelumnya?

TRIBUN BANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Seorang karyawan sedang menempelkan label di produksi Kue Keranjang Sido Makmur, Kota Tegal, Selasa (11/1/2022). Jika mengalami kenaikan dengan persentase tersebut, maka besaran UMK menjadi Rp2.145.012. Lalu bagaimana dengan kenaikan UMK Kota Tegal sebelumnya? 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Kota Tegal Tahun 2023 diusulkan mengalami kenaikan sebanyak 6,93 persen atau sekira Rp139.082.

Jika mengalami kenaikan dengan persentase tersebut, maka besaran UMK menjadi Rp2.145.012.

Lalu bagaimana dengan kenaikan UMK Kota Tegal di tahun-tahun sebelumnya?

Berikut daftar kenaikan dan angka UMK Kota Tegal dalam tiga tahun terakhir:

Baca juga: Tunggu Persetujuan Gubernur, UMK 2023 Kota Tegal Diusulkan Rp2,1 Juta. Naik Rp139.082

- Pada 2020, Kota Tegal tercatat sebagai daerah di Jawa Tengah dengan kenaikan UMK tertinggi.

Saat itu kenaikan di angka 9,25 persen, dari besaran Rp Rp1.762.000 menjadi Rp1.925.000.

- Pada 2021, kenaikan UMK jauh lebih rendah karena adanya pandemi Covid-19. 

Angkanya hanya 3 persen, dari besaran Rp Rp1.925.000 menjadi Rp1.982.750.

- Pada 2022, kenaikan UMK jauh lebih rendah lagi hanya 1,17 persen, dari besaran Rp1.982.750 menjadi Rp2.005.930.

Baca juga: Sopir Angkutan Kota Tegal Geruduk Kantor Dinsos, Tagih Uang Rp450 Ribu

Sementara, tahun depan UMK Kota Tegal Tahun 2023 diusulkan naik 6,93 persen, dari Rp 2.005.930 naik menjadi Rp 2.145.012.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, UMK Kota Tegal Tahun 2023 berdasarkan hasil sidang dewan pengupahan diusulkan naik menjadi Rp 2.145.012. 

Usulan tersebut sudah mempertimbangkan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan.

Persentase kenaikan UMK harus pada rentang angka 5- 10 persen.

Baca juga: Besaran UMK Salatiga Disepakati, Naik 6,8 Persen, Sudah Diusulkan ke Provinsi

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pernidustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan (tengah) bersama staf, menunjukkan surat rekomendasi Wali Kota Tegal tentang penetapan UMK Kota Tegal Tahun 2023 yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (1/12/2022).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pernidustrian (Disnakerin) Kota Tegal, Heru Setyawan (tengah) bersama staf, menunjukkan surat rekomendasi Wali Kota Tegal tentang penetapan UMK Kota Tegal Tahun 2023 yang dikirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Kamis (1/12/2022). (Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com)

"Suratnya sudah dikirim ke provinsi, mudah-mudahan disetujui.

Kurang lebih satu minggu ada jawaban," kata Dedy Yon kepada TribunBanyumas.com melalui pesan singkat, Kamis (1/12/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved