Penembakan Brigadir J
Kecewa Hakim Simpulkan Ferdy Sambo Bohong saat Jadi Saksi, Pengacara: Buat Apalagi Kita Sidang?
Pengacara Ferdy Sambo Arman Hanis mengaku kecewa kepada hakim saat sidang pemeriksaan kliennya, Rabu (7/12/2022).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan Ferdy Sambo sebagai saksi dalam sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu (7/12/2022), mengundang kecewa pengacara Sambo, Arman Hanis.
Arman Hanis mengkritik sikap hakim yang menyimpulkan kliennya berbohong dalam sidang yang belum final.
"Kalau saya nih, sudah putusin saja lah, enggak usah kita panjang-panjang sidang. Apalagi, kita sidang? Hakim sudah simpulkan kok klien kami bohong. (Hakim) Enggak mau ungkap fakta yang benar," ujar Arman di luar persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Baca juga: Hakim Ragukan Keterangan Ferdy Sambo saat Diperiksa sebagai Saksi, Disebut Tak Sesuai Bukti
Baca juga: Ferdy Sambo Sebut Putri Candrawathi Diperkosa Yoshua di Magelang
Dia menilai, persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tersebut sudah tak bisa diharapkan lagi.
Mendengar beberapa pertanyaan majelis hakim yang cenderung mendengarkan satu kesaksian dari Richard Eliezer (Bharada E) saja.
"Saya tidak sampaikan Hakim salah atau tidak, tapi kalau Hakim sudah menyimpulkan seperti itu, saya tidak berharap banyak," kata dia.
Menurut Arman, seharusnya, saksi diberikan kesempatan seluas-luasnya untuk mengungkapkan fakta yang diketahui, bukan disimpulkan berbohong atas keterangan orang lain.
"Yang dipercaya siapa? Apakah (terdakwa) Eliezer yang harus dipercaya bahwa dia sematkan justice collaborator harus dipercaya?" kata Arman.
Sebelumnya, Majelis Hakim mengungkap sejumlah kejanggalan dari keterangan Ferdy Sambo saat bersaksi di persidangan.
"Di sini, saudara diperiksa sebagai saksi, belum sebagai terdakwa. Tapi, cerita saudara merupakan rangkaian yang dilakukan oleh para terdakwa," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
"Dari tadi, saya perhatikan cerita saudara enggak masuk diakal,dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal," sambung dia.
Hakim kemudian membeberkan beberapa keterangan yang dinilai tak masuk akal yang diceritakan oleh Ferdy Sambo.
Pertama, terkait kondisi Putri Candrawathi yang disebut dalam keadaan sakit sepulang dari Magelang.
"Saudara (menyebut) istri saudara mengatakan 'saya sakit', nyatanya pada saat turun dan melakukan swab, dia tidak, di dalam CCTV yang ada di rumah saudara itu tidak menunjukkan dia sakit. itu yang pertama," kata Hakim.
"Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ukuran saudara cukup untuk punya uang pergi ke RS. itu yang pertama," sambung dia.
Hal kedua yang tak masuk akal menurut hakim adalah Ferdy Sambo tidak mengetahui dengan siapa Putri Candrawathi akan isolasi mandiri di rumah dinas Kadiv Propam Duren Tiga.
"Itu satu hal yang tidak masuk akal, kenapa tidak masuk akal? Ketika mereka berangkat dari Magelang itu ada Kuat, ada Eliezer, ada Susi dan Istri saudara. Di belakangnya baru ada Ricky dan Yosua," imbuh Hakim.
"Pada saat hendak meninggalkan Rumah Saguling untuk isoman, istri saudara didampingi oleh saudara RR, J, KM dan RE tanpa Susi. Jadi, sangat lucu kalau Saudara enggak tahu siapa yang mau diajak. Itu kedua," sambung Hakim.
Baca juga: Terungkap! Sebelum Terjadi Penembakan, Ferdy Sambo Cekik Leher Brigadir J dan Minta Berlutut
Baca juga: Menangis, Ferdy Sambo Yakinkan Arif Rachman agar Menghapus Rekaman CCTV saat Pembunuhan Brigadir J
Kejanggalan berikutnya, Sambo menyebut akan bertemu Brigadir Yosua malam hari setelah sepulang dari bermain bulu tangkis bersama rekan polisinya.
Keterangan Sambo ini berseberangan dengan keterangan dua ajudannya yaitu Prayogi dan Adzan Romer.
"Kemarin, Prayogi, Adzan Romer, dan patwal itu tidak mengatakan bahwa kejadiannya seperti itu. Sangatlah janggal keterangan saudara dengan fakta-fakta yang ada. Saya sering mengatakan, saya tidak butuh pengakuan, tapi karena saudara di sini disumpah, tolong ceritakan apa adanya," kata Hakim.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan jaksa, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi (Kadiv) Propam kala itu, Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Ferdy Sambo: Sudah Putusin Aja Lah, Hakim Sudah Simpulkan Klien Kami Bohong".
Baca juga: Pria Asal Cilacap Edarkan Uang Palsu Pecahan Rp100 Ribu di Kebumen, Sasar Warung Kecil
Baca juga: PROFIL Agus Sujatno, Pelaku Bom Bunuh Diri di Polsek Astanaanyar, Bandung; Masuk Jaringan JAD
Baca juga: Jelang Pengumuman UMK Kabupaten Kota/Kabupaten, Aliansi Buruh Gelar Demo di Kantor Gubernur Jateng
Baca juga: Ratusan Kambing di Kejobong Purbalingga Ikuti Kontes, Dicari yang Unggul untuk Pembibitan