Bus Masuk Jurang Sarangan

32 Korban Luka Bus Masuk Jurang di Sarangan Dirujuk ke Semarang, Jasa Raharja Serahkan Santunan

PT Jasa Raharja memberikan santunan kepada tujuh ahli waris korban tewas kecelakaan bus wisata masuk jurang di Sarangan.

Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
ISTIMEWA
Pj Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu bertemu ahli waris korban kecelakaan maut bus masuk jurang di Sarangan, di Balai Kota Semarang, Senin (5/12/2022). Ahli waris dari tujuh korban meninggal dalam kecelakaan tersebut menerima santunan total Rp350 juta dari Jasa Raharja. 

Diharapkan, upaya ini mempercepat pemulihan fisik dan psikis mereka.

"Cedera trauma justru harus hati-hati dari tim sudah melakukan trauma healing," imbuhnya.

Baca juga: Pembahasan Sempat Alot, Akhirnya Pemkot Semarang Usulkan Besaran UMK Kota Semarang, Berapa?

Baca juga: Objek Wisata Mangrove Edupark Tambakrejo, Sabuk Hijau Terakhir Pesisir Kota Semarang

Ita juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Magetan yang telah bergerak cepat menolong warga Semarang yang mengalami kecelakaan dalam perjalanan wisata mereka.

Diberitakan sebelumnya, bus wisata rombongan warga RT 05 RW 02 Kelurahan Manyaran, Kota Semarang, terjun ke jurang di jalan tembus Cemorosewu-Sarangan, Minggu (4/12/2022) pagi.

Bus masuk ke jurang sedalam sekitar 30 meter lantaran diduga mengalami rem blong.

Kecelakaan ini mengakibatkan tujuh orang, tewas.

Mereka adalah Wachid (58 tahun), Kabul (62 tahun), Witri Suci Raharti (49 tahun), Sutarjo (56 tahun), Sukini (58 tahun), Sumiati (60 tahun), dan Mochamad Barliyan (52 tahun).

Sementara, 32 korban lain, mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di RSUD Dr Sayidiman Magetan. (*)

Baca juga: Gol Kelas Ucil PSIS Semarang, Tendangan Chip dari Luar Kotak Penalti: Mau ke Hari Nur Ternyata Gol!

Baca juga: Peringati 100 Hari Meninggalnya Pegawai Bapenda Semarang Iwan Budi, Ini Harapan Keluarga

Baca juga: Ambil Jalan Tengah, Pemkab Demak Usulkan UMK 2023 Rp2,6 Juta

Baca juga: Kerabat Enggan Jenguk DDS, Minta Pembunuh Tiga Anggota Keluarga di Magelang Dihukum Setimpal

Sumber: Tribun banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved